Uang Rp 200 Juta di ATM Brigadir J Hilang, Ibunda Buat Laporan Polisi
Rosti Simanjuntak membuat laporan terkait uang di ATM Yosua yang hilang sebesar Rp 200 juta.
Editor: Erik S
Rizki Sandi Saputra
Ibunda almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak (tengah) yang menangis histeris usai sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)
Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Penulis: Nurmahadi
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ibunda Brigadir J Datangi Polres Jaksel Terkait Hilangnya Uang Sebesar Rp 200 Juta di ATM Anaknya
Berita Rekomendasi