Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Rp 200 Juta di ATM Brigadir J Hilang, Ibunda Buat Laporan Polisi

Rosti Simanjuntak membuat laporan terkait uang di ATM Yosua yang hilang sebesar Rp 200 juta.

Editor: Erik S
zoom-in Uang Rp 200 Juta di ATM Brigadir J Hilang, Ibunda Buat Laporan Polisi
Rizki Sandi Saputra
Ibunda almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak (tengah) yang menangis histeris usai sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan terkait uang di ATM Yosua yang hilang sebesar Rp 200 juta.

"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yosua. Supaya membuat laporan kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," kata Kamaruddin kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2023).

Baca juga: Rosti Simanjuntak Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Ia Berperan Aktif Rencanakan Pembunuhan

Selain melaporkan uang yang hilang sebesar Rp 200 juta, Kamaruddin menambahkan akan melaporkan soal hilangnya beberapa barang milik Yosua, seperti handphone serta laptop.

"Semuanya, karena ada beberapa rekening bank bni yang uangnya dicuri oleh Nenek Putri bersama Ricky Rizal demikian juga barang-barang lainnya seperti HP, laptop, dan pin-pinnya dicuri Nenek Putri," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menerangkan bahwa pelaporan tersebut dilakulan, karena waktu yang terbatas di Jakarta.

"Karena mereka waktunya terbatas di Jakarta, pokoknya pelaku kesehatan harus kita tindak, supaya tidak ada mafia-mafia," terang Kamaruddin.

Kemenangan Kita Semua

Berita Rekomendasi

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023) siang WIB.

Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut putusan hakim 1 tahun 6 bulan penjara merupakan kemenangan bagi seluruh orang. 

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Rosti Simanjuntak: Yosua Saksikan Persidangan

Menurut Ronny, putusan tersebut sudah sesuai target pihaknya karena divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Ini kemenangan kita semua," kata Ronny, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Sesuai target kami ya. Kami tentunya melihat bahwa ini sudah sesuai target," ujar Ronny.

Ronny menerangkan bahwa putusan hakim mewakili rasa keadilan orang banyak, termasuk Bharada E sendiri.

"Dalam proses ini, kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," terang Ronny.

Baca juga: Jadi Pemicu Brigadir J Ditembak, Rosti Simanjuntak Harap Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun

Ronny menyampaikan ucapan terima kasih dari Bharada E kepada pihak yang selama ini mendukungnya.

"Tadi dia sampaikan kepada saya, karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," tutur Ronny.

Sujud dan Cium Tangan

Vonis itu membuat fans Bharada E langsung sujud dan cium tangan orangtua Brigadir J.

Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E atas tindak pidana pembunuhan berencana.

Vonis terhadap Bharada E lebih rendah dibanding para terdakwa lainnya lantaran posisi justice collaborator mantan ajudan Ferdy Sambo itu diterima oleh hakim.

Sesaat pembacaan vonis, seorang wanita yang memakai baju berwarna putih dan rambut dikepang menerobos pihak keamanan.

Tiba-tiba saja wanita tersebut berjalan jongkok ke arah orangtua Brigadir J dan langsung mencium tangan orangtua Brigadir J.

Wanita yang diduga fans Bharada E itu juga mencium tangan kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.

Dalam video, wanita itu memakai kaus bertuliskan 'Torang Deng Icad'. Di kausnya juga tertulis Jujur itu Mahal.

Baca juga: Vonis di Bawah 2 Tahun, Bharada E Disebut Bisa Kembali Jadi Anggota Polri

Orangtua Brigadir J pun tersenyum melihat fans Bharada E tersebut.

Seorang petugas keamanan pun menarik fans Bharada E agar kembali ke kursi ruang sidang. 

Sorak Sorai

Dari pantauan wartakotalive.com, terlihat pendukung Bharada E bersorak sorai di luar dan dalam ruang sidang PN Jaksel.

Di luar, pendukung yang berada di bawah tenda langsung bersorak usai hakim menjatuhkan putusan.

Mereka ada yang berdoa kepada Tuhan dan saling berpelukan.

"Terima kasih, Tuhan. Kau kabulkan doa kami. Terima kasih," ujar salah seorang pendukung.

Di dalam ruang sidang lebih heboh daripada di dalam. Para pendukung sontak hendak menghampiri Bharada E.

Namun, Bharada E langsung dibawa oleh pihak LPSK untuk menuju ruang tahanan sementara PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Pagar Pembatas di Ruang Sidang Roboh Saat Sidang Vonis Bharada E, Ini Respons PN Jakarta Selatan

Emak-emak di sekitar ruang sidang ada yang membawa panci sambil menyanyi lagu yel-yel.

Mereka kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya secara serempak.

Leni Marlina (44), yang berasal dari Pasar Rebo, Jakarta Timur selaku keluarga ibunda Bharada E mengaku puas atas putusan hakim.

Menurutnya, hakim telah menjunjung kejujuran saat memutuskan putusan.

"Saya puas mendengarnya. Saya berdoa untuk hakim dan bangsa ini agar menjunjung kejujuran," kata dia, kepada wartakotalive.com. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Penulis: Nurmahadi

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ibunda Brigadir J Datangi Polres Jaksel Terkait Hilangnya Uang Sebesar Rp 200 Juta di ATM Anaknya

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas