Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wartawati Alami Pelecehan, Komnas Perempuan: Jurnalis Perempuan Rentan Laksanakan Tugasnya

Pelecehan terhadap wartawati saat peliputan Rakornas Partai Ummat, menunjukkan rentannya pekerja jurnalis perempuan mendapatkan kekerasan seksual

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
zoom-in Wartawati Alami Pelecehan, Komnas Perempuan: Jurnalis Perempuan Rentan Laksanakan Tugasnya
Yonhap News
(Ilustrasi) Komnas Perempuan menyatakan keprihatinan atas terjadinya pelecehan seksual terhadap seorang wartawati dalam Rapat Kerja Nasional (rakernas) Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan menyatakan keprihatinan atas terjadinya pelecehan seksual terhadap seorang wartawati dalam Rapat Kerja Nasional (rakernas) Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. 

Komisioner Komnas Perempuan Olivia Chadjdjah Salampessy mengatakan, kejadian ini menunjukkan rentannya pekerja jurnalis perempuan mendapatkan kekerasan seksual dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalismenya. 

Baca juga: Partai Buruh Soroti Dugaan Kekerasan Seksual di Rakernas Partai Ummat: Pengingkaran Hak Jurnalis

Komnas Perempuan mencatatkan empat kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan sepanjang tahun 2022 berupa kekerasan seksual dan kekerasan fisik. 

Sementara di tahun 2021, Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) menyajikan data hasil survei dari 1256 jurnalis perempuan yang disurvei, terdapat 85,7 persen jurnalis perempuan mengalami aneka bentuk kekerasan, 14,3 persen tidak pernah mengalami kekerasan sama sekali. 

"Selain kekerasan fisik, psikis dan seksual, jurnalis perempuan juga mengalami kekerasan berbasis siber," kata Olivia dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam laporan tahun 2022 menyebutkan sekurangnya ada tiga kasus pelecehan seksual dari 61 kasus yang menyerang 97 jurnalis dan 14 organisasi media.

BERITA REKOMENDASI

Komnas Perempuan, jelas Olivia, menyambut baik tanggapan dari Partai Ummat yang berkomitmen menelusuri pelecehan seksual ini dan telah meminta maaf atas terjadinya peristiwa dimaksud. 

Baca juga: Seorang Wartawati Diduga Alami Pelecehan Seksual Saat Meliput Rakernas Partai Ummat

Mengingat Indonesia akan memasuki tahun penyelenggaraan pemilu, Komnas Perempuan merekomendasikan supaya setiap partai politik membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam acara-acara yang melibatkan massa.

"Menyediakan infrastruktur yang ramah dan aksesibile dan memberikan pelatihan kepada para petugas keamanan terkait dengan potensi kekerasan seksual," tuturnya.

Sebelumya, seorang jurnalis perempuan diduga mengalami pelecehan seksual saat meliput Rakernas Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Pasien RSUD Majene Laporkan Perawat atas Dugaan Pelecehan Seksual, Polisi Mulai Penyelidikan

Dugaan pelecehan seksual itu terjadi saat korban bersama sejumlah jurnalis lainnya hendak mewawancarai Anies Baswedan yang hadir dalam Rakernas itu.


Sejumlah kader pun tampak mengelilingi mantan Gubernur DKI Jakarta itu sehingga terjadi desak-desakan.

Namun kondisi penuh sesak yang dipadati para kader Partai Ummat dan para relawan Anies Baswedan. Saat itulah korban diduga mengalami pelecehan seksual.

Juru Bicara Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya membantah bahwa pelaku pelecehan seksual merupakan kader partainya.

Baca juga: Kenapa Anak Sulit Melapor Ketika Menerima Kekerasan Seksual? Berikut Penyebabnya

Mustofa menuding jika pelaku pelecehan merupakan penyusup yang menghadiri Rakernas Partai Ummat.

"Ah enggak mungkin (kader Partai Ummat), kapan kader Partai Ummat (melakukan pelecehan seksual), itu pasti penyusup itu," kata Mustofa saat dikonfirmasi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas