Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Kuat Maruf Kerap Terlihat Murung, RT & Warga Setempat Rahasiakan Keberadaan Keluarga Kuat Maruf

Sejak Kuat Maruf diseret dalam kasus hukum Ferdy Sambo, keluarganya berubah menjadi sering bengong.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anak Kuat Maruf Kerap Terlihat Murung, RT & Warga Setempat Rahasiakan Keberadaan Keluarga Kuat Maruf
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sejak Kuat Maruf diseret dalam kasus hukum Ferdy Sambo, keluarganya berubah menjadi sering bengong. 

Menurutnya, faktor psikologis sang anak menjadi pemicu RT setempat dan warga untuk merahasiakan keberadaan keluarga Kuat.

"Ya tujuannya memang bagus. Supaya tidak terganggu psikologisnya. Itu kan upaya dari RT setempat. Saya apresiasi juga," tandasnya.

Vonis 15 Tahun Penjara

Sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso ketika membacakan vonis hukuman Kuat Maruf.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Roslin Simanjuntak Bibi Brigadir J: Kami Puas

BERITA REKOMENDASI

Dua terdakwa lain dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Berikut fakta-fakta sidang vonis Kuat Maruf:

Vonis Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Kuat Maruf hari ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Maruf dengan tuntutan delapan tahun penjara.


"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, Senin (16/1/2023).

Dalam sidang tuntutan hari Senin, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas