Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bagaimana Peluang Richard Eliezer Tetap Menjadi Anggota Polri?
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa kembali bertugas dalam institusi Polri.
Penulis: Muhammad Zulfikar
![Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bagaimana Peluang Richard Eliezer Tetap Menjadi Anggota Polri?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-jalani-sidang-vonis_20230215_122548.jpg)
"Ini Bapak Kapolri menekan kepada kita semuanya. Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna dapat memenuhi keadilan bagi masyarakat."
"Sehingga nanti Komisi Kode Etik itu betul-betul dapat memutuskan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijaksana," jelas Dedi.
Bagaimana Status Polisi Richard Eliezer Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara? Ini Jawaban Polri
Kepolisian RI enggan menjelaskan nasib status keanggotaan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E seusai vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Vonis Terhadap Bharada E Tunjukkan Kejujuran Masih Dihargai Dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya kini masih fokus untuk melihat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terlebih dahulu.
"Fokus ke putusan hakim PN dulu," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
Nantinya, kata Dedi, pihaknya akan menunggu informasi dari Propam Polri terlebih dahulu soal pelaksanaan sidang komisi kode etik dan profesi Polri.
Sebaliknya, Dedi meminta semua pihak untuk menghormati keputusan terhadap Bharada E yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN dalam proses peradilan pidana," tukasnya.
Seperti diketahui, Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh hakim dalam kasus ini.
Adapun vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu meminta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Mendengar vonis tersebut, Bharada E langsung menangis sembari mengatupkan kedua tangannya di depan wajahnya.
Pada amar putusan vonis ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yaitu hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai Bharada E.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mengatakan ada enam poin, yaitu Richard adalah saksi pelaku dalam persidangan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda.
Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda: Ada Harapan Kembali ke Polri, Lanjutkan Cita-cita
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.