Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bagaimana Peluang Richard Eliezer Tetap Menjadi Anggota Polri?

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa kembali bertugas dalam institusi Polri.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bagaimana Peluang Richard Eliezer Tetap Menjadi Anggota Polri?
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Mabes Polri memastikan dalam waktu dekat Bharada E bakal menjalani sidang kode etik di internal Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: 2 Pertimbangan Ini Jadi Acuan Hakim dalam Sidang Kode Etik Bharada E, Tentukan Nasibnya di Polri

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Terkait putusan tersebut, bagaimanakah peluang Bharada E untuk tetap menjadi anggota Polri?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa kembali bertugas dalam institusi Polri.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, hal itu lantaran Bharada E dihukum pidana penjara di bawah 2 tahun.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Tertinggi, Bharada E Paling Ringan, Ini yang Memberatkan Sambo, Putri, Kuat, Ricky

"Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri karena putusan di bawah 2 tahun," ujar Sugeng kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Karena itu, Sugeng pun meminta agar Polri dapat segera menerima kembali Bharada E untuk dapat bertugas kembali di institusi Korps Bhayangkara.

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," tukasnya.

Sidang Kode Etik Menanti Bharada E

Sidang kode etik terhadap Bharada E, terdakwa perkara pembunuhan berencana pada Brigadir J telah dijadwalkan.

Mabes Polri memastikan dalam waktu dekat Bharada E bakal menjalani sidang kode etik di internal Polri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas