Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda: Ada Harapan Kembali ke Polri, Lanjutkan Cita-cita

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, ibunda Richard Eliezer berharap anaknya bisa kembali ke Polri.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibunda: Ada Harapan Kembali ke Polri, Lanjutkan Cita-cita
Tangkap Layar Kompas Tv
Orang tua Bharada E (kiri). Richard Eliezer saat sidang vonis, Rabu (15/2/2023) (kanan). - Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, ibunda Richard Eliezer berharap anaknya bisa kembali ke Polri 

Richard pun juga berharap masih bisa melanjutkan kariernya di kepolisian sebagai anggota Brimob.

kolase foto Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J, Bharada E dan ibunda dan ayahanda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yakni Rynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Dengan vonis hukuman yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim, ibunda Richard Eliezer katakan ada harapan putranya bisa tetap menjadi anggota Polri.
kolase foto Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J, Bharada E dan ibunda dan ayahanda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yakni Rynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Dengan vonis hukuman yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim, ibunda Richard Eliezer katakan ada harapan putranya bisa tetap menjadi anggota Polri. (Kolase Tribunnews)

Hal tersebut Richard sampaikan melalui kuasa hukumnya, yakni Ronny Talapessy.

"Richard menyampaikan kepada saya 'tolong disampaikan kepada seluruh masyarakat, kepada pihak yang ikut mendukung', dia mengucapkan, 'bang tolong sampaikan terima kasih banyak, biar Tuhan yang membalas kebaikan yang ikut mendukung'," ucapnya.

"Kami sangat berterima kasih ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kita semua'," imbuh Ronny.

Ronny juga mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga Brigadir J yang telah menerima permintaan maaf Richard Eliezer.

Pakar Hukum Pidana: Syarat Kembali ke Polri, Pidana Tidak Boleh Lebih dari 2 Tahun

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menyampaikan kasus Ferdy Sambo bisa menjadi leading case atau panutan bagi kasus-kasus berikutnya jika Majelis Hakim memberikan vonis kepada Richard Eliezer dengan Hukum Progresif.

BERITA REKOMENDASI

Hukum Progresif yang dimaksud adalah putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim nantinya akan memberikan dampak yang luar biasa bagi perubahan hukum di Indonesia.

"Khusus terhadap orang yang ingin mengungkapkan suatu kejahatan luar biasa yang sulit pembuktiannya," ungkap Ginting, Rabu (15/2/2023).

Jamin Ginting menjelaskan, Hukum Progresif tersebut adalah jika Majelis Hakim menghargai Justice Collaborator (JC) dengan putusannya.

"Apabila dia (hakim) menghargai JC ini luar biasa, dengan cara putusannya," kata Ginting.

Putusan yang dimaksud tersebut, kata Ginting terdapat dua kemungkinan dalam pandangan hakim.

Jamin Ginting. Dengan vonis hukuman yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim, ibunda Richard Eliezer katakan ada harapan putranya bisa tetap menjadi anggota Polri.
Jamin Ginting. Dengan vonis hukuman yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim, ibunda Richard Eliezer katakan ada harapan putranya bisa tetap menjadi anggota Polri. (Tangkapan Layar KOMPAS TV)

Pertama, hakim mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian sebagai bentuk reward atas apa yang sudah ia lakukan dengan membuka fakta kasus di persidangan.

Kedua, jika hakim menganggap reward tersebut tidak harus mengembalikan ke kepolisian, tetapi cukup dengan memberikan hukuman lebih ringan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas