Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Tak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer, Kejaksaan Agung: Inkrahlah Putusan Ini

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengumumkan bahwa Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in BREAKING NEWS Tak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer, Kejaksaan Agung: Inkrahlah Putusan Ini
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengumumkan tidak banding atas putusan hakim terhadap Richard Eliezer, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengumumkan bahwa Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Richard Eliezer, Kamis (16/2/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Jaksa sebagai representasi korban melihat perkembangan seperti ini, kami mempertimbangkan untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadli saat memberikan keterangan kepada wartawan.

"Karena bagi kami sudah terwujud keadilan subtantif keadilan yang dirasakn oleh korban dan masyarakat," tambahnya.

Fadil menjelaskan pihaknya menghormati putusan hakim.

"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal itu contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar satu peristiwa pidana. Ini jadi pertimbangan tidak mengajukan banding. Inrahkan putusan ini," kata Fadil.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: 2 Pertimbangan Ini Jadi Acuan Hakim dalam Sidang Kode Etik Bharada E, Tentukan Nasibnya di Polri

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Terkait putusan tersebut, bagaimanakah peluang Bharada E untuk tetap menjadi anggota Polri?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa kembali bertugas dalam institusi Polri.

Menurutnya, hal itu lantaran Bharada E dihukum pidana penjara di bawah 2 tahun.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Tertinggi, Bharada E Paling Ringan, Ini yang Memberatkan Sambo, Putri, Kuat, Ricky

"Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri karena putusan di bawah 2 tahun," ujar Sugeng kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Karena itu, Sugeng pun meminta agar Polri dapat segera menerima kembali Bharada E untuk dapat bertugas kembali di institusi Korps Bhayangkara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas