Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tak Banding Vonis Eliezer, IPW: Tidak Lazim tapi Ini Bentuk Keberpihakan kepada Suara Publik

Sugeng menilai, penyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Tak Banding Vonis Eliezer, IPW: Tidak Lazim tapi Ini Bentuk Keberpihakan kepada Suara Publik
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dan langsung diamankan oleh pihak LPSK untuk menhindari wartawan. Tribunnews/Jeprima 

Selain itu, kata Fadil, Bharada E juga berperilaku baik dengan berterus terang dan kooperatif dari awal untuk membantu penegak hukum membongkar kematian Brigadir J. 

"Saudara Richard Eleizer yang telah berterus terang dan kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar peristiwa tindak pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi kejagung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ungkapnya.

Dengan begitu, kata Fadil, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Bharada E telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah seusai Jaksa tak mengajukan banding.

"Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar kuasa hukum RE tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap," tukasnya.

Bibi Yosua masih tak terima

Rohani Simanjuntak, bibi almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) tak menerima dengan vonis yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Seperti diketahui Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

BERITA REKOMENDASI

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar  Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Mendengar  vonis hukuman tersebut, Richard Eliezer langsung menangis terharu.

Tampak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, ibunda korban turut serta mendengar vonis Majelis Hakim bagi Richard Eliezer.

Orang Tua Brigadir J Menerima

Ibunda Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak sambil memeluk pas foto Brigadir J saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ibunda Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak sambil memeluk pas foto Brigadir J saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Rosti Simanjuntak menangis terharu seusai persidangan vonis Richard Eliezer.


Dirinya mengatakan telah memaafkan Richard Eliezer dan menerima putusan hakim.

"Biarlah almarhum Yosua melihat, elizer dipakai tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada eliezer dan yang mendukung kita semua," ucap dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas