Jaksa Tak Banding Vonis Eliezer, IPW: Tidak Lazim tapi Ini Bentuk Keberpihakan kepada Suara Publik
Sugeng menilai, penyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Dirinya juga lantas menyanjung Bharada E yang sudah berani dan bersedia untuk jujur di persidangan.
Baca juga: Pesan Menyentuh Ibunda Richard Eliezer untuk Ibu Brigadir J: Saya Rasakan yang Ibu Rasakan
Kendati Bharada E turut serta menembak tubuh Brigadir J, namun, Rosti mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E.
"Walaupun eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis elizer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," terang Rosti.
Sambil menangis, dirinya mengaku memang sudah meyakini kalau majelis hakim akan menjatuhkan pidana ringan.
"Memang kami keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard eliezer," kata Rosti.
Kamaruddin Simanjuntak Menangis
Kamaruddin Simanjuntak menerima vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer.
Bahkan di persidangan dirinya tampak menangis.
Menurutnya, vonis tersebut sebanding dengan risiko yang diterima Richard Eliezer sebagai pembuka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin dan keluarga memahami kematian Brigadir J bukanlah kehendak Richard Eliezer.
Sehingga vonis tersebut sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J, yakni hukuman di bawah 5 tahun.
Pun soal peranan Richard Eliezer yang telah membuka terang kasus pembunuhan sadis tersebut.
"Saya memahami Richard Eliezer terpaksa (melakukan penembakan kepada Brigadir J) dan hal itu bukan kehendaknya."
Baca juga: Jika Bertemu dengan Richard Eliezer, Ibunda: Saya Akan Peluk Dia, Tidak Akan Saya Lepaskan
"Artinya kita punya kepentingan untuk melindunginya."