Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Heli AW-101, Kuasa Hukum Minta TNI Koordinasi dengan Menkeu dan Menhan

Pahrozi mengungkapkan, selain menyita uang negara secara tidak sah, KPK juga melakukan penghitungan sendiri terhadap kerugian negara

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kasus Heli AW-101, Kuasa Hukum Minta TNI Koordinasi dengan Menkeu dan Menhan
Ist
Penasihat Hukum Jhon Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, terdakwa kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101, Pahrozi SH MH saat diwawancarai awak media. Menurut Pahrozi, fakta yang terbukti di persidangan adalah tidak ada kerugian negara, karena Heli AW-101 sudah diterima negara, sudah menjadi barang milik negara (BMN), telah masuk dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pertahanan/TNI 2019 sebagai KDP (Konstruksi dalam Pengerjaan) sebesar Rp599,47 miliar dan dana yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp139,43 miliar, dan saat ini Heli AW 101 sedang dilakukan pemeliharaan dan perawatan oleh Kemhan 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/1/2023).

Jaksa meyakini John Irfan Kenway terbukti bersalah mengorupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp177,7 miliar kepada Irfan Kurnia Saleh.

Pembayaran uang pengganti diharuskan dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 5 tahun," imbuh penuntut umum.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas