Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Merasa Hakim Tak Adil: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun

Irwan Irawan tanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J terhadap kliennya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Merasa Hakim Tak Adil: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan merasa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J terhadap kliennya tidak adil.

Meski demikian, Irwan mengaku menghormati putusan tersebut.

Rasa ketidakadilan itu didasari karena kliennya yang hanya sopir dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, Kuat Ma'ruf juga kata dia tidak berperan langsung dalam penembakan yang membuat Brigadir J tewas.

"Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM (supir dan ART) yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa josuan harus dipidana 15 tahun," kata Irwan saat dimintai tanggapannya, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Akankah Ferdy Sambo Bongkar Isi Buku Hitam Setelah Divonis Hukuman Mati ?

Sedangkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kata Irwan hanya divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun.

Berita Rekomendasi

Padahal, Bharada E sudah dipastikan bersalah dan secara sah melakukan eksekusi penembakan Brigadir J.

"Sementara RE (polisi) yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Josua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.

Atas vonis terhadap kliennya itu, Irwan bahkan sudah memastikan bakal menempuh upaya hukum banding.

Seperti diketahui, dalam perkara tewasnya Brigadir J, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan pidana kepada seluruh terdakwa.

Untuk terdakwa Ferdy Sambo yang diyakini hakim sebagai otak dari rencana pembunuhan Brigadir J divonis pidana mati. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang hanya seumur hidup.

Selanjutnya, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara yang juga jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut istri Ferdy Sambo itu 8 tahun penjara.

Tak hanya itu, untuk Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya 8 tahun penjara.

Dimana vonis Ricky Rizal yakni 13 tahun pidana penjara sementara Kuat Ma'ruf 15 tahun pidana penjara.

Sementara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun pidana penjara.

Majelis hakim memvonis Bharada E pidana 1 tahun 6 bulan penjara dengan catatan meringankan status justice collaboratornya dikabulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas