Menkumham Tanggapi Isu Pasal 100 KUHP Bisa Hilangkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Gila Cara Berpikirnya
Yasonna Laoly menepis anggapan bahwa Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diperuntukkan menghilangkan vonis mati Ferdy Sambo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Namun dalam Pasal 100 ayat 2 dijelaskan, pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, tanpa adanya embel-embel masa percobaan selama 10 tahun.
Berdasarkan Pasal 100 ayat 4 KUHP, jika majelis hakim memberikan masa percobaan selama 10 tahun terhadap vonis hukuman mati Ferdy Sambo, maka ketika ia menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Yakni dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan," tulis Pasal 100 ayat 5 KUHP.
"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," bunyi Pasal 100 ayat 6 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.