Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Yakin Jaksa Banding, Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding

Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding atas Vonis 1 Tahun 6 bulan Penjara

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pengamat Yakin Jaksa Banding, Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding
Kolase Tribunnews
Kolase foto Ronny Talapessy, Bharada E dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding atas Vonis 1 Tahun 6 bulan Penjara 

LPSK berharap jaksa tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

LPSK pun berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut putusan majelis hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sebaiknya jaksa tidak perlu melakukan upaya banding, karena apa yang diputuskan majelis hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Edwin dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

"LPSK, kejaksaan, pengadilan, kepolisian adalah kementerian/lembaga pelaksana undang-undang."

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, saat wawancara eklusif di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, saat wawancara eklusif di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Jaksa Belum Bersikap

Berita Rekomendasi

Kejaksaan pun hingga kini belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak terkait vonis untuk Bharada E.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (15/2/2023)

Tak hanya mempelajari putusan Majelis Hakim secara utuh, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.

Sikap demikian akan diambil pihak Kejaksaan sembari menunggu langkah lanjutan dari pihak Richard sebagai terdakwa.

"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.

Tanggapan Kejaksaan atas Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan: Kami Tetap Berhasil Buktikan Dakwaan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas