Pengamat Yakin Jaksa Banding, Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding
Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding atas Vonis 1 Tahun 6 bulan Penjara
Penulis: Theresia Felisiani
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (15/2/2023).
Vonis 18 bulan itu diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun.
Meski vonis lebih rendah dari tuntutan, Kejaksaan memandang bahwa dakwaan yang dilayangkan telah terbukti dalam persidangan.
"Dengan dia divonisnya bersalah walaupun lebih rendah, jauh, satu tahun enam bulan, tapi kita juga berhasil membuktikan perbuatan pasal primair 340 (KUHP)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Rabu (15/2/2023).
Hanya saja, pada akhirnya Majelis Hakim berpandangan bahwa Richard bukanlah pelaku utama, sehingga diberikan vonis yang lebih rendah dari para terdakwa lainnya.
"Karena dia dianggap tidak sebagai pelaku utama," ujar Ketut.
Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Pakar Hukum: Jaksa Pasti akan Banding
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Itu berarti, vonis yang dijatuhkan pada Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara.
JPU menyimpulkan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, menilai JPU pasti akan mengajukan banding.
Sebab vonis tersebut, kata Herry, berada jauh dari separuh tuntutan JPU.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik terdakwa maupun JPU memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
"Saya sedikit mau mengingatkan bahwa terhadap vonis tersebut kita harus melihat jaksa pasti melakukan banding."