Pengamat Yakin Jaksa Banding, Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding
Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding atas Vonis 1 Tahun 6 bulan Penjara
Penulis: Theresia Felisiani
"Karena vonis tersebut berada jauh sekali di separuh tuntutan jaksa, separuh tuntutan itu masih sangat jauh sekali. Sehingga jaksa pasti akan banding " kata Hery kepada Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).
Hery menyinggung adanya aturan soal banding yang dilakukan jaksa jika vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan.
Menurut Hery, berdasarkan hukum acara pidana, jika vonis kurang dari setengah tuntutan jaksa, jaksa wajib banding.
"Berbeda jika vonis itu berada diatas sedikit dari separuh tuntutan jaksa, maka jaksa tidak akan banding."
"Itu ada aturannya tersendiri di kejaksaan, kalau vonis itu berada kurang dari separuh tuntutan jaksa itu JPU pasti banding," ucap Hery.
"kita nanti lihat, ketika jaksa nanti banding bagaimana vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi," lanjutnya.
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Seperti diketahui, Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh hakim dalam kasus ini.
Adapun vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu meminta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Mendengar vonis tersebut, Bharada E langsung menangis sembari mengatupkan kedua tangannya di depan wajahnya.
Pada amar putusan vonis ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yaitu hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai Bharada E.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mengatakan ada enam poin, yaitu Richard adalah saksi pelaku dalam persidangan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda.
Serta, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Ditambah keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard.
Pada kesempatan yang sama, hakim juga mengungkapkan pertimbangan lain yaitu Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.
Tak hanya itu, pertimbangan eksternal lainnya, yaitu permohonan Amicus Curiae oleh pengamat hukum hingga aliansi-aliansi hukum di Indonesia juga menjadi bahan hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada E.
Sebagai informasi, selain Bharada E, vonis juga telah diumumkan terhadap empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Untuk Ferdy Sambo, dirinya dijatuhi hukuman mati yang mana lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni penjara delapan tahun.
Lalu, Ricky dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis lebih berat dari RR yaitu 15 tahun penjara.
Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (tribun network/thf/Tribunnews.com)