Pengamat Yakin Jaksa Banding, Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding
Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding atas Vonis 1 Tahun 6 bulan Penjara
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/02/2023).
Seperti diketahui vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun.
Atas vonis ringan tersebut, kubu kuasa hukum Bharada E dan LPSK harap jaksa tak mengajukan banding.
Sementara itu pengamat meyakini jaksa bakal ajukan banding karena vonis hakim jauh dari tuntutan jaksa.
Kejaksaan sendiri belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
Ronny Talapessy Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,6 Tahun Penjara Bharada E
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ronny Talapessy, banding merupakan hak dari JPU.
Akan tetapi, dia mengharapkan JPU tak mengajukan banding.
"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny saat ditemui seusai di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut, Ronny menambahkan, jika Jaksa memutuskan untuk banding, maka keputusan itu dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Kita harapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding," katanya.
Atas Vonis Richard Eliezer, LPSK berharap Jaksa Tak Banding