Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Yakin Jaksa Banding, Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding

Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding atas Vonis 1 Tahun 6 bulan Penjara

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pengamat Yakin Jaksa Banding, Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding
Kolase Tribunnews
Kolase foto Ronny Talapessy, Bharada E dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding atas Vonis 1 Tahun 6 bulan Penjara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/02/2023).

Seperti diketahui vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun.

Atas vonis ringan tersebut, kubu kuasa hukum Bharada E dan LPSK harap jaksa tak mengajukan banding.

Sementara itu pengamat meyakini jaksa bakal ajukan banding karena vonis hakim jauh dari tuntutan jaksa.

Kejaksaan sendiri belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

Ronny Talapessy Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding Atas Vonis 1,6 Tahun Penjara Bharada E

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ronny Talapessy, banding merupakan hak dari JPU.

Akan tetapi, dia mengharapkan JPU tak mengajukan banding.

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny saat ditemui seusai di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Ronny menambahkan, jika Jaksa memutuskan untuk banding, maka keputusan itu dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Kita harapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding," katanya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Atas Vonis Richard Eliezer, LPSK berharap Jaksa Tak Banding

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas