Populer Nasional: Vonis Bharada E - Kemungkinan Bharada E Kembali Jadi Anggota Polri
Berita populer nasional Tribunnews.com: Vonis Bharada E, soal kemungkinan Bharada E kembali jadi anggota Polri.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
2. Vonis di Bawah 2 Tahun, Bharada E Disebut Bisa Kembali Jadi Anggota Polri
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai karier terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Polri akan tetap aman jika hukuman tidak lebih dari dua tahun.
Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Vonis tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara.
Baca juga: Pengamat Yakin Jaksa Banding, Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding
"Bharada Eliezer dengan vonis satu tahun enam bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri."
"Karena putusan dibawah dua tahun," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).
IPW pun mendorong Polri untuk kembali menerima Bharada E sebagai anggotanya.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas," kata Sugeng.
3. Perjalanan Richard Eliezer dari Justice Collaborator hingga Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Richard Eliezer atau Bharada E, telah mendapatkan vonis.
Bharada E dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).