Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Nasional: Vonis Bharada E - Kemungkinan Bharada E Kembali Jadi Anggota Polri

Berita populer nasional Tribunnews.com: Vonis Bharada E, soal kemungkinan Bharada E kembali jadi anggota Polri.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Populer Nasional: Vonis Bharada E - Kemungkinan Bharada E Kembali Jadi Anggota Polri
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara. 

Baca selengkapnya >>>

2. Vonis di Bawah 2 Tahun, Bharada E Disebut Bisa Kembali Jadi Anggota Polri

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dan langsung diamankan oleh pihak LPSK untuk menhindari wartawan. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dan langsung diamankan oleh pihak LPSK untuk menhindari wartawan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai karier terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Polri akan tetap aman jika hukuman tidak lebih dari dua tahun.

Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara.

Baca juga: Pengamat Yakin Jaksa Banding, Kuasa Hukum Bharada E dan LPSK Kompak Harap Tak Ada Banding

"Bharada Eliezer dengan vonis satu tahun enam bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri."

"Karena putusan dibawah dua tahun," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

BERITA REKOMENDASI

IPW pun mendorong Polri untuk kembali menerima Bharada E sebagai anggotanya. 

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas," kata Sugeng. 

Baca selengkapnya >>>

3. Perjalanan Richard Eliezer dari Justice Collaborator hingga Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022).  Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy.  Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Richard Eliezer atau Bharada E, telah mendapatkan vonis.


Bharada E dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas