Surya Darmadi: Saya Dituduh Mega Koruptor, tapi Tak Pernah Ada Bukti
Surya Darmadi, mengklaim tidak pernah ada satu pun bukti yang bisa ditunjukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengklaim tidak pernah ada satu pun bukti yang bisa ditunjukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) yang menjeratnya menjadi terdakwa.
Hal itu disampaikan Surya Darmadi dalam pleidoi atau nota pembelaan pribadinya setelah dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penyerobotan lahan tersebut.
“Saya merasa kaget tiba-tiba diekspose media sekitar bulan Juli 2022, tanpa saya mengetahui duduk masalah sebenernya dikatakan saya mega koruptor, merugikan negara sebesar Rp104 triliun dengan alasan saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal yaitu di kabupaten Indragiri Hulu,” ucap Surya Darmadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Surya Darmadi juga tidak memahami bagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menilai bahwa lima perusahaan yang dikelolanya mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan tersebut sebesar Rp7,2 triliun per tahun.
Sedangkan, perusahaan miliknya yang tidak menggunakan izin hak guna bangunan (HGU) hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp210 miliar per tahun.
“Yang lebih mencengangkan dan tidak masuk akal pihak kejaksaan dalam breaking news menyampaikan kelima perusahaan tersebut dikatakan mendapat keuntungan Rp600 miliar per bulan dan per tahun Rp7,2 triliun dengan demikian dalam satu hari Rp24 miliar termasuk hari Minggu dan di transfer ke luar negeri dengan tujuan TPPU,” kata Surya.
“Sementara selama persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat mendukung, dapat dibuktikan jaksa penuntut umum, padahal keuntungan laba perusahan saya non-HGU hanya Rp210 miliar,” imbuhnya.
Surya Darmadi pun menyampaikan bahwa kelima perushaannya disebut tidak memiliki izin sama sekali.
Padahal, kata dia, lima perusahaan miliknya telah memperoleh perizinan yang lengkap, sah, dan tidak pernah dibatalkan.
“Saya duduk menjadi terdakwa seperti mimpi di siang bolong yang tidak pernah saya bayangkan akan menimpa hidup saya, sementara di luar sana, orang tahu bahwa saya adalah penguasa yang tidak pernah bermasalah dengan hukum dan perusahaan yang saya kelola khusus perkebunan termasuk salah satu yang terbaik di Indonesia,” ucap Surya.
Baca juga: Pleidoi Surya Darmadi, Kejaksaan Disebut Abaikan Undang-undang Cipta Kerja
“Pada saat perkara ini terkena pada diri saya, dari awal saya bertanya salah saya? Karena kebun yang perusahaan saya kelola sudah berjalan kurang lebih 26 tahun, tidak pernah ada masalah, tidak pernah diberikan teguran, apa lagi surat dokumen yang saya miliki, tidak pernah dinyatakan cacat dan dibatalkan,” lanjutnya.
Adapun Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, terbukti melakukan korupsi.