Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Sebut PT Duta Palma Penuhi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Riau

PT Duta Palma Group sudah berusaha untuk memenuhi semua ketentuan yang berlaku terkait perizinan perkebunan kelapa wasit di Kabupaten Indragiri Hulu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ahli Sebut PT Duta Palma Penuhi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Riau
Dok. Kejaksaan Agung
ILUSTRASI Lahan sawit di Batanghari, Jambi, yang diduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi disita Kejagung, Kamis (25/8/2022) 

Sebelum tahun 1999, syarat pembentukan kawasan hutan dapat dilihat pada UU 5 tahun 1967 dan PP 33 tahun 1970. 

Setelah tahun 1999, syarat tersebut dinyatakan secara eksplisit di Pasal 15 UU 41 tahun 1999 dan PP 44 tahun 2004 yang kemudian dicabut dengan PP 23 tahun 2021.

“Bukti kepemilikan tanah pribadi itu sertifikat. Nah, bukti kawasan hutan itu adalah peta tata batas yang disertai dengan Berita Acara Tata Batas. Kalau tidak mampu menunjukkan bukti tersebut, maka itu klaim bodong. Sejauh tentang penggunaan lahan, kasus Duta Palma ini jauh dari kasus pidana,” papar Sudarsono.

Areal yang diklaim sebagai kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan itu mencapai 2/3 daratan Indonesia atau kurang lebih 120 juta hektare. 

Tetapi sumbangan sektor kehutanan terhadap produk domestik bruto (PDB) selama beberapa tahun terakhir kurang dari 1 persen. Secara ekonomi, kehutanan itu sektor desimal.

“Bagaimana mungkin Duta Palma yang hanya menggunakan areal kurang dari 40 ribu hektar dapat merugikan negara sampai puluhan trilun? Sementara, dengan menguasai 120 juta hektar, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per tahun kurang dari Rp6 triliun. Selanjutnya, anggaran sektor kehutanan sekitar Rp7 triliun sampai Rp8 triliun per tahun,” kata dia.

Jadi, lanjut Sudarsono, kehutanan itu sebenarnya beban bagi rakyat Indonesia. 

Berita Rekomendasi

Saat ini terdapat puluhan juta hektar areal yang diklaim sebagai kawasan hutan dalam keadaan tidak produktif, tetapi tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain yang lebih produktif.

Inilah yang sesungguhnya merugikan negara.

Diketahui juga, Menteri Kehutanan sudah mengeluarkan SK531 Tahun 2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang sudah terbangun dalam Kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan.

Baca juga: Surya Darmadi: Saya Dituduh Mega Koruptor, tapi Tak Pernah Ada Bukti

Di sana disebutkan ada 1.189 perusahaan yang serupa dengan kasus Duta Palma.

Terkait hal tersebut, kata Sudarsono, jaksa harus periksa semuanya kalau memang mau adil. 

Tetapi jika semuanya tutup karena dipidanankan semuanya, disita semuanya, ekonomi negara bangkrut.

“Kalau Kehutanan dan Kejaksaan mau membangkrutkan negara ya silahkan saja. Tetapi pasti rakyat akan melawan. Tidak bisa seperti itu,” ungkap akademisi yang juga menjadi saksi ahli dalam perkara ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas