Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat PP 124/2021, Lokataru: Pembentukan Bank Tanah Merupakan Pembangkangan atas Putusan MK

Lokataru bersama sembilan organisasi masyarakat melakukan uji formil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Modal Badan Bank Tanah

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gugat PP 124/2021, Lokataru: Pembentukan Bank Tanah Merupakan Pembangkangan atas Putusan MK
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Perwakilan 10 organisasi masyarakat menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Modal Badan Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (17/2/2023). 

“Kita melihat justru dari PP 124 ini adalah bentuk yang paling nyata bahwa Pemerintah Indonesia dan DPR RI melawan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator 10 Organisasi Masyarakat Sipil Dewi Kartika, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat.

Sementara tim kuasa hukum 10 organisasi penggugat, Imelda Tobing mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan dan alasan mengapa kami melakukan gugatan atas PP 124/2021 ini.

Pertama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Kemudian yang kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011).

Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UU 30/2014).

Imelda mengatakan bahwa dalam penerbitan PP No. 124/2021 ini pemerintah sudah mengabaikan putusan MK tersebut. 

“Sehingga pemerintah melanggar yang namanya asas melampaui kewenangan dan bertindak sewenang-wenang,” tuturnya.

Ia pun berharap pengajuan uji formil terkait PP Nomor 124/2021 ini dapat dikabulkan MA dan memberikan keputusan yang adil.

BERITA TERKAIT

“Jadi kami harapkan dengan permohonan judicial review ke MA ini, MA bisa memberikan keputussn yang adil bagi kita semua,” kata Imelda.

Adapun kesepuluh organisasi masyarakat yang menggugat PP 12/2021 adalah sebagai berikut:

1. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

2. Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS)

3. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

4. Lokataru Foundation

5. Aliansi Petani Indonesia (API)

6. Aliansi Organis Indonesia (AOI)

7. Ecosoc Rights

8. FIAN Indonesia

9. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)

10. Sawit Watch

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas