Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat PP 124/2021, Lokataru: Pembentukan Bank Tanah Merupakan Pembangkangan atas Putusan MK

Lokataru bersama sembilan organisasi masyarakat melakukan uji formil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Modal Badan Bank Tanah

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gugat PP 124/2021, Lokataru: Pembentukan Bank Tanah Merupakan Pembangkangan atas Putusan MK
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Perwakilan 10 organisasi masyarakat menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Modal Badan Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (17/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Hukum dan HAM Lokataru bersama sembilan organisasi masyarakat melakukan uji formil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Modal Badan Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (17/2/2023).

Kuasa Hukum Lokataru Nurkholis Hidayat mengatakan pihaknya bersama organisasi masyarakat tersebut memiliki perhatian besar khususnya kepada aspek konstitusionalitas institusi Bank Tanah ini.

Menurutnya, pembentukan Bank Tanah ini tak sesuai dengan ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami melihat bahwa ugal-ugalannya pemerintah dalam terus mendororong pembentukan Bank Tanah menurut keyakinan kami adalah sebagai bentuk pembangkangan hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Nurkholis di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat.

Ia menambahkan bahwa kehadiran Bank Tanah ini mencederai Indonesia sebagai negara hukum.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa Bank Tanah sebenarnya justru tidak menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. 

“Ini tidak memberikan kepastian hukum bagi semua kalangan, baik itu pengusaha dan dalam hal ini kelompok korban yang terkena dampak,” katanya.

BERITA TERKAIT

Ketidakpastian ini, kata Nurkholis, menjadi salah satu alasan Lokataru mengajukan uji formil terhadap PP tersebut.

Ia pun berharap gugatan yang diajukan 10 organisasi masyarakat ini dapat diproses dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Sebab, kata dia, hingga saat ini Bank Tanah terus melakukan pemberian patok di sejumlah bidang tanah di beberapa tempat yang diklaim oleh badan tersebut.

Sementara itu, masyarakat juga bersikukuh bahwa tanah yang diklaim milik Bank Tanah itu merupakan miliknya.

“Karena apapun itu kebijakan harus memberikan proteksi terhadap masyrakat, memberikan perlindungan HAM, tidak hanya sekadar memberikan kepastian berusaha ataupun memberikan kemudahan bagi investor untuk akses terhadap tanah,” kata Nurkholis.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 organisasi masyarakat melakukan uji formil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 124 Tahun 2021 Tentang Modal Badan Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (17/2/2023).

Gugatan ini merupakan lanjutan dari pengajuan uji formil dan materil Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang telah didaftarkan pada Senin, (13/2/2023) kemarin.

Baca juga: Hanya Untungkan Korporasi, Partai Buruh Tolak Konsep Bank Tanah Omnibus Law

“Kita melihat justru dari PP 124 ini adalah bentuk yang paling nyata bahwa Pemerintah Indonesia dan DPR RI melawan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator 10 Organisasi Masyarakat Sipil Dewi Kartika, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat.

Sementara tim kuasa hukum 10 organisasi penggugat, Imelda Tobing mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan dan alasan mengapa kami melakukan gugatan atas PP 124/2021 ini.

Pertama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Kemudian yang kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011).

Ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UU 30/2014).

Imelda mengatakan bahwa dalam penerbitan PP No. 124/2021 ini pemerintah sudah mengabaikan putusan MK tersebut. 

“Sehingga pemerintah melanggar yang namanya asas melampaui kewenangan dan bertindak sewenang-wenang,” tuturnya.

Ia pun berharap pengajuan uji formil terkait PP Nomor 124/2021 ini dapat dikabulkan MA dan memberikan keputusan yang adil.

“Jadi kami harapkan dengan permohonan judicial review ke MA ini, MA bisa memberikan keputussn yang adil bagi kita semua,” kata Imelda.

Adapun kesepuluh organisasi masyarakat yang menggugat PP 12/2021 adalah sebagai berikut:

1. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

2. Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS)

3. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

4. Lokataru Foundation

5. Aliansi Petani Indonesia (API)

6. Aliansi Organis Indonesia (AOI)

7. Ecosoc Rights

8. FIAN Indonesia

9. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)

10. Sawit Watch

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas