Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Umumkan Cegah Satu Nama Baru ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Pengajuan cegah itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung Umumkan Cegah Satu Nama Baru ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). Tersangka baru ini berasal dari kalangan swasta, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Setelah ditetapkan tersangka, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Mukti Ali pada Selasa (24/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengajukan seseorang untuk masuk daftar cegah ke Ditjen Imigrasi.

Pengajuan cegah itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022.

"Cegah ada bertambah satu," kata Kasubdit Penyidikan Diektorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Jumat (17/2/2023).

Sayangnya pihak Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan nama orang yang diajukan cegah itu.

Namun bisa dipastikan, nama tersebut bukanlah Gregorius Alex Plate, adik Menkominfo Johnny G Plate yang bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo.

"Gregorius belum," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, dari pemeriksaan Gregorius sebagai saksi, terungkap bahwa dia bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas dari BAKTI Kominfo.

"Kemana-mana dapat fasilitas dari BAKTI kan. Berangkat ke luar negeri," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung kepada Tribunnews.com pada Minggu (29/1/2023).

Sebelumnya, pencegahan telah dilakukan terhadap tujuh pejabat BAKTI Kominfo.

Tujuh pejabat BAKTI Kominfo yang dicegah bepergian ke luar negeri, ialah: Direktur Utama, Anang Achmad Latif; Direktur Sumber Daya dan Administrasi, Fadhilah Mathar; Direktur Keuangan, Ahmad Juhari; Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah, Denny Januar Ismawan; Direktur Layanan untuk Badan Usaha, Dhia Anugrah Febriansa; Direktur Infrastruktur, Bambang Noegroho; dan Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul, Feriandi Mirza.

Selain itu, Kejaksaan juga mencegah seorang pegawai BAKTI Kominfo berinisial EH bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Sita Motor Ducati Scrambler dan Triumph Tiger dari Dirut BAKTI

Tak hanya dari BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung juga telah mencegah 15 orang lain dari pihak korporasi terkait kasus ini.

Pencegahan dilakukan terhadap tiga pejabat PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, dua pejabat PT ZTE Indonesia, dua pejabat PT Huawei Tech Investment, dua pejabat PT Fiber Home Teknologi Indonesia, satu pejabat PT Telkominfra, satu pejabat PT Surya Energi Indotama, satu pejabat PT Aplikanusa Lintasarta, satu pejabat PT Sansaine Exindo, satu pejabat PT Multi Trans Data, dan satu pejabat PT Mora Telematika Indonesia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas