KPK Terus Cari Bukti Keterlibatan Bos PT Loco Montrado Siman Bahar di Kasus Korupsi Antam
(KPK) menyatakan terus mencari alat bukti lanjutan untuk kembali menjerat Direktur PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus mencari alat bukti lanjutan untuk kembali menjerat Direktur PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
"Masih kita kumpulkan alat buktinya, masih kita konfirmasi kepada saksi-saksi terkait pengadaan kontrak kerja sama mengenai pemurnian emas tadi itu, antara PT (Antam) terbuka dan pihak swasta (PT Loco Montrado)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2/2023).
Ali menyebut proses pemeriksaan saksi dilakukan tak hanya untuk mencari bukti kuat keterlibatan Siman Bahar dalam kasus ini, tetapi juga untuk menemukan pihak-pihak yang turut menerima uang bancakan dalam perkara ini.
"Jadi nanti terus dikembangkan ke sana, proses pengadaannya seperti apa, termasuk apakah ada aliran uang yang diterima pihak-pijak lain dari pengadaan yang diduga disalahgunakan ini," sebut Ali.
Sebelumnya, KPK menyebut akan segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam antara PT Loco Montrado dan PT Antam.
"Kami komunikasi dengan tim penyidik, terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali surat perintah penyidikan untuk tersangka yang lain," ujar Ali Fikri, Rabu (8/2/2023).
Ali mengatakan, tim penyidik tengah memperbaiki proses administrasi dalam menjerat Siman Bahar.
Menurut Ali, Siman Bahar sempat menang praperadilan melawan KPK lantaran kesalahan dalam proses administrasi.
"Untuk perkara ini KPK kan sudah menetapkan pihak lain (Siman Bahar) sebagai tersangka, tapi kemudian hakim praperadilan berpendapat agar diperbaiki proses administrasi penyidikan. Jadi sekali lagi yang harus digaribawahi adalah proses administrasi nya syarat formilnya, bukan materi," jelas Ali.
Diketahui, Siman sempat ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017. Namun, Siman tak terima dijadikan tersangka.
Siman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan Siman dan menbuat status tersangkanya gugur.
Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dalam kasus ini KPK menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang (DM) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp100,7 miiar.
Kasus ini berawal saat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas, dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam pada 2017.
Dodi Martimbang yang menjabat sebagai General Manager diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya melaksanakan penandatangan kontrak karya tersebut, dengan tidak didukung alasan yang mendesak.
Dodi kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT Antam.
Baca juga: KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Buat Direktur Loco Montrado Siman Bahar
Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam, yang antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam.
PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA).
KPK menyebut, dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja disimpangi, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak, dan tidak dilengkapi dengan kajian awal, dan pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date.
Dodi Martimbang menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah.
Padahal, sesuai dengan ketentuan bahwa tindakan ekspor tersebut dilarang.
Kemudian ketika dilakukan audit internal di PT Aneka Tambang, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.
Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.