Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Brigadir Yosua Laporkan Kasus Kehilangan, Pencurian & TPPU ke Polres Jaksel, Seret Ferdy Sambo

Ada dua laporan yang dibuat kubu Brigadir J yakni laporan kehilangan dan laporan tindak pidana yang terkait dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kubu Brigadir Yosua Laporkan Kasus Kehilangan, Pencurian & TPPU ke Polres Jaksel, Seret Ferdy Sambo
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan kasus hilangnya uang ratusan juta di ATM Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

"Yang ada, uang tersebut justru beralih kepada Ricky Rizal, nah oleh karena itu demi kepastian hukum dan juga kemanfaatan dan keadilan, maka penting bagi kami untuk memproses ini secara terpisah daripada perkara yang pembunuhan berencana," pungkas Martin.

Sambo Terseret Kasus Pencurian

Terdakwa Ferdy Sambo kini terseret kasus pencurian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setelah divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Orang tua Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat didampingi tim Penasihat Hukumnya mendatangi Polres Jakarta Selatan, pada Rabu lalu untuk melaporkan hilangnya sejumlah barang dan uang senilai Rp 200 juta dari ATM Brigadir J.

Sebelumnya hilangnya barang milik Brigadir J dan uang yang ada dalam rekeningnya ini diketahui dari fakta persidangan yang menunjukkan rentetan peristiwa pembunuhan berencana di Duren Tiga dari keterangan para saksi.

Selain uang, ada pula laptop dan handphone yang belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Dengan adanya laporan tersebut, penyidik diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan terhadap kasus baru yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri itu.

Berita Rekomendasi

Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa jam tangan Brigadir J pun turut hilang.

"Kita proses karena belum ada pertobatan, kemudian jam tangan almarhum juga hilang, jam tangan yang melekat di tangannya," kata Kamarudin, dalam tayangan Kompas TV yang dikutip Tribunnews, Jumat (17/2/2023).

Begitu pula 2 handphone milik anak dari kliennya itu yang masih belum dikembalikan.

Selain itu, terdapat laptop dan buku tabungan dari beberapa bank pelat merah maupun swasta.

"Kemudian handphone nya juga dua unit hilang, sampai sekarang belum dikembalikan. Demikian juga laptopnya ditambah dengan rekening-rekeningnya, dua rekening dari Bank BNI sampai dengan (Rabu) sore ini belum ditemukan atau dikembalikan. Demikian juga rekening dari Bank BRI, Bank Mandiri maupun Bank BCA," jelas Kamarudin.

Selain itu, hilang pula pin emas yang diberikan oleh petinggi Polri.

"Satu lagi pin emas pemberian pimpinannya, pin emas itu juga belum dikembalikan," papar Kamarudin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas