Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Kejagung Soal Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo dkk: Bukan Minta Hukuman Sesuai Tuntutan

Akta tersebut dikirim setelah pihak terdakwa resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan Kejagung Soal Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo dkk: Bukan Minta Hukuman Sesuai Tuntutan
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Kejaksaan telah melayangkan akta permintaan banding perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan telah melayangkan akta permintaan banding perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Akta tersebut dikirim setelah pihak terdakwa resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengiriman akta permintaan banding itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebagai formalitas atas pengajuan banding dari pihak terdakwa.

"Iya, urusan formal. Kita hanya menjalankan equality before the law," katanya saat dihubungi pada Jumat (17/2/2023).

Nantinya, Kejaksaan akan mengirimkan kontra memori sebagai balasan memori banding dari pihak terdakwa.

"Kita akan membuat kontra memorinya nanti," ujar Ketut.

Berita Rekomendasi

Ketut pun membantah bila ada spekulasi bahwa jaksa meminta agar vonis disesuaikan dengan tuntutan.

Menurutnya, pihak Kejaksaan telah sepakat dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim bagi para terdakwa.

Namun terkait substansi lebih lanjut, akan disampaikan di kemudian hari setelah jaksa menerima memori banding pihak terdakwa.

"Kita baru menyatakan (banding). Belum bicara substansi. Substansinya setelah ada memori bandingnya ya," kata Ketut.

Baca juga: Kejaksaan Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Dkk

Sebelumnya diberitakan bahwa para terdakwa telah melayangkan permohonan banding atas vonis Majelis Hakim.

Kuat Maruf telah resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas