Sambo Dijerat Kasus Pencurian, Uang Yosua Rp 200 Juta ke Rekening Ricky Pernah Terungkap di Sidang
Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, melaporkan Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Ricky Rizal ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, melaporkan Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Ricky Rizal ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu lalu.
Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Yosua menjelaskan, ada dua laporan yang dibuat, yakni laporan kehilangan dan laporan tindak pidana yang terkait dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Selanjutnya terkait dengan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang (UU) RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
"Kemarin secara resmi setelah mendengarkan putusan dari Richard Eliezer tanggal 15 (Februari), kami membuat 2 laporan ya. Satu adalah laporan kehilangan, yang satu adalah laporan terhadap dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 365 KUHP Juncto Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaporan tersebut, pihak pelapornya adalah sang Penasihat Hukum Kamarudin Simanjuntak, sedangkan korbannya adalah ahli waris dari Brigadir J.
"Nah dalam hal ini, pelapornya adalah Kamarudin Simanjuntak, korbannya adalah ahli waris dari Brigadir Yosua ya, sesuai dengan penetapan yang dipegang oleh keluarga," jelas Martin.
Sementara itu kerugian yang dilaporkan tidak hanya uang Rp 200 juta yang raib dari rekening Brigadir J, namun juga barang berharga miliknya yakni handphone, buku tabungan hingga pin emas dari pimpinan Polri.
"Apa itu kerugiannya? Bukan cuma uang, ada handphone, ada barang-barang yang lain ya, sebanyak 2 buku tabungan dan lain-lain lah, pin emas dari Kapolri," papar Martin.
Martin menekankan bahwa barang dan uang yang hilang atau belum dikembalikan ini terkait dengan keterangan yang telah menjadi fakta persidangan bahwa ada 'penguasaan barang' milik Brigadir J.
Baca juga: Setelah Dijatuhi Hukuman Mati, Ferdy Sambo Kini Dibidik Kasus Pencurian dan TPPU
"Nah ini ada hubungannya dengan penguasaan barang-barang itu terakhir berdasarkan fakta di persidangan," tutur Martin.
Hal ini dikuatkan dengan keterangan terdakwa Ricky Rizal dalam persidangan yang mengakui bahwa dirinya lah yang melakukan transaksi keuangan berupa transfer dana sebesar Rp 100 juta sebanyak dua kali dari rekening Brigadir J ke rekeningnya pada 11 Juli lalu.
"Berdasarkan fakta persidangan, Ricky Rizal mengakui bahwa dia mengirimkan uang dari rekening Yosua sebanyak dua kali (dengan masing-masing nominal) 100 juta (rupiah)," kata Martin.
Pemindahan dana itu dilakukan menggunakan handphone yang ia pegang, karena menurutnya, ada dua handphone khusus yang memiliki panduan akses rekening keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Handphone tersebut kini masih hilang, begitu pula dengan laptop milik Brigadir J.