Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambo Dijerat Kasus Pencurian, Uang Yosua Rp 200 Juta ke Rekening Ricky Pernah Terungkap di Sidang

Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, melaporkan Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Ricky Rizal ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Sambo Dijerat Kasus Pencurian, Uang Yosua Rp 200 Juta ke Rekening Ricky Pernah Terungkap di Sidang
Kolase Tribunnews.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal. Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, melaporkan Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Ricky Rizal ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Dan menggunakan hp yang sampai saat ini belum ketemu, dan ada laptop juga," jelas Martin.

Martin menilai janggal keterangan Ricky yang secara mudah dapat mengakses password handphone maupun login untuk mobile banking pada handphone yang dipegang Brigadir J.

Menurutnya, tidak ada orang yang secara 'ceroboh' menyimpan sembarangan password yang terkait dengan akses perbankan maupun data pribadi.

"Nah menurut Ricky kan, di situ ada login handphone password dan login mobile banking yang menurut kami itu mustahil," tutur Martin.

Uang Yosua Rp 200 juta pindah ke rekening Ricky Rizal

Baca juga: Polisi Proses Laporan Harta Brigadir J Hilang, Disebut Dicuri Putri Candrawathi dan Ricky Rizal

Seorang pegawai salah satu bank, Anita Amalia, mengungkap ada perpindahan uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J) ke rekening Bripka Ricky Rizal. Uang itu dikirim dari rekening Yosua usai Yosua tewas.

Anita Amalia mengatakan ada transaksi Rp 200 juta dari rekening Yosua ke rekening Ricky Rizal.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut dipindah pada 11 Juli 2022. Artinya, perpindahan uang atau mutasi tersebut terjadi setelah Brigadir J meninggal dunia.

Kesaksian itu diungkap oleh Saksi Anita Amalia Agustine dalam sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Semula, Anita Amalia Agustine mengaku diberi kuasa untuk membuka data nasabah atas nama Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

“Yang saya serahkan itu rekening koran tanggal 11 Juli, dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui E-Net Banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua sebesar Rp100 juta sebanyak dua kali di tanggal yang sama tanggal 11 Juli 2022,” kata Anita Amalia Agustine.

“Jadi total Rp200 juta,” kata Anita Amalia Agustine.

Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian bertanya lebih detail bagaimana proses pemindahan uang atau mutasi itu dilakukan dari rekening Nofriansyah Yosua ke Ricky Rizal Wibowo.

Anita Amalia Agustine menuturkan, berdasarkan rekening koran mutasi itu dilakukan secara internet banking.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas