Pimpinan KPK Sebut Peninjauan Kembali Tak Lebih dari Upaya Terpidana Ulur Waktu
KPK menyebut langkah hukum peninjauan kembali (PK) hanya merupakan upaya mengulur waktu terpidana demi menunda eksekusi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut langkah hukum peninjauan kembali (PK) hanya merupakan upaya mengulur waktu terpidana demi menunda eksekusi.
Hal itu mengingat PK dapat ditempuh berkali-kali.
"Menunda-nunda waktu agar tidak segera dieksekusi. Mau dieksekusi, PK lagi, mau dieksekusi PK lagi," kata Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: Hubungan Pimpinan KPK Disebut Tak Akur, Dewas KPK Sarankan Firli Cs Ikut Outbond
Dijelaskan Ghufron, pengajuan PK untuk terpidana tidak memiliki batasan.
Sementara itu Putusan Mahkamah Konstitusi 34/PUU-XI/2013 menegaskan PK dapat dilakukan lebih dari sekali, tapi terdapat beberapa catatan.
"Di UU KUHP baru dan juga di putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa PK tidak ada batasannya, karena sebagai upaya hukum luar biasa. Tidak dibatasi waktunya tetapi syarat dan ketentuannya saja. Syaratnya adalah adanya novum (fakta baru, Red), adanya kekhilafan, keinginan nyata dan lain-lain," jelasnya.
Ghufron mengakui pelaksanaan PK memiliki kerentanan tersendiri, seperti potensi terjadinya praktik suap.
Oleh sebab itu, KPK berharap agar potensi dimaksud dapat dicegah.
Untuk itu juga, KPK membuka peluang untuk berdiskusi bersama Mahkamah Agung (MA) agar dapat diperoleh kepastian dalam hal langkah PK.
"Ini menjadi rentan untuk kemudian digunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak semestinya dari tujuan pemberiannya upaya hukum PK, itu kami paham. Oleh karena itu tentu kami berharap pertama untuk ingin berdiskusi dengan MA, bagaimana agar PK ini secara limitatif itu bisa berkepastian," kata Ghufron.