Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Rosti Simanjuntak soal Keinginan Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Polri

Jika nantinya Richard Eliezer bergabung lagi di tubuh Polri, Rosti berpesan agar Richard Eliezer tak menjadi arogan dan serakah.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Respon Rosti Simanjuntak soal Keinginan Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Polri
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima 

"Memang kami keluarga telah mempercayai Majelis Hakim sebagai panjang tangan Tuhan yang telah memberikan vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, biarlah almarhum Yosua melihat dari surganya Ya Tuhan,"

"Eliezer dipakai Tuhan untuk bertobat, benar-benar bertobat jangan hanya disaat terdesak."

"Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan semuanya."

"Eliezer, Tuhan yang melihat, almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi biarlah dia bersama Tuhan di surga."

"Walaupun Eliezer hujami anakku dengan peluru yang sangat panas itu, saya menyerahkan dan percaya kepada Hakim, kami keluarga menerima," kata Rosti Simanjuntak, dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Puas dengan Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rosti: Jangan Ada Yosua Lain Lagi

Kembali ke Polri, Kebanggan Richard Eliezer

Melalui Kuasa Hukumnya, Ronny Talapessy, Richard Eliezer berharap mendapatkan kesempatan untuk bisa bergabung lagi menjadi anggota Brimob.

Berita Rekomendasi

Bagi Richard Eliezer, menjadi anggota Brimob adalah kebanggannya.

Hal ini disampaikan Ronny Talapessy sesaat setelah sidang vonis terhadap Richard Eliezer selesai digelar, Rabu (15/2/2023).

"Kebanggannya, Richard Eliezer, adalah bisa bergabung lagi menjadi anggota Brimob, itu adalah kebanggannya," kata Ronny Talapessy, dikutip dari tayangan Kompas Tv.

https://www.youtube.com/watch?v=VYQ1FdSyA6U

Kendati demikian, kata Ronny, kliennya tetap akan kooperatif dalam menjalani masa hukumannya dulu.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak sehingga vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Richard menyampaikan terimakasih atas semua dukungan dari masyarakat Indonesia."

"Kami sangat berterimakasih ini adalah kemenangan untuk orang kecil dan untuk kita semua."

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas maaf yang diberikan oleh keluarga Yosua (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J)," lanjut Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas