Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar oleh Haris Azhar-Fatia: Berkas Perkara Lengkap

berkas perkara pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dinyatakan lengkap

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar oleh Haris Azhar-Fatia: Berkas Perkara Lengkap
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar oleh Haris Azhar-Fatia: Berkas Perkara Lengkap 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut berkas perkara pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dinyatakan lengkap atau P21.

Diketahui, terlapor dalam kasus tersebut adalah Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

"Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat dihubungi, Senin (20/2/2023).

Saat ini, Ade mengatakan pihaknya masih berkoordinasi soal pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

"Untuk waktu masih dikoordinasikan, prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap 2," katanya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah menerima surat yang menyatakan berkas perkara itu lengkap.

Namun, Trunoyudo belum menyebut kapan pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan.

Berita Rekomendasi

"Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Luhut melayangkan laporan terhadap Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tidak ditanggapi.

Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar bulan Agustus 2021.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, Minggu (26/9/2021).


Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar yang berbunyi 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan. 

Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris adalah meminta maaf.

Haris dan Fatia Jadi Tersangka

Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dikonfirmasi dirinya dan Haris Azhar menjadi tersangka nama baik Luhut, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Fatia dan Haris Azhar Tegaskan Tak Akan Mencabut Riset yang Terkait dengan Luhut Binsar Panjdaitan  

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia. 

Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua. 

Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.

"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," ungkap Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas