Eks Kapolsek Kalibaru dapat Uang Rp 500 Juta dari Hasil Jual Narkoba Milik Jenderal Bintang Dua
Sidang kasus peredaran narkoba yang menyeret beberapa anggota Polri kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus peredaran narkoba yang menyeret beberapa anggota Polri kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Senin (20/2/2023).
Dalam persidangan, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Satu diantara dua saksi yang diadirkan ialah mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Sebagai anggota Satresnarkoba, Janto mengaku membantu mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok Kompol Kasranto menjual narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan Janto di persidangan, narkoba jenis sabu tersebut diperoleh Kasranto dari seorang jenderal bintang dua.
"Di pertengahan bulan sembilan dibilang kepada saya, ini punya jenderal bintang dua," katanya di dalam persidangan, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Hotman Paris Soroti Pergantian JPU Sidang Irjen Pol Teddy Minahasa: Ada Jaksa Kasus Ferdy Sambo
Sabu seberat 1 kilogram pun dijual Janto kepada bandar narkoba, Alex Bonpis.
Transaksi haram itu dilakukan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari transaksi itu, Janto memperoleh uang cash atau tunai Rp 500 juta dari Alex Bonpis.
Menurut Janto, Kasranto memang berpesan agar pembayaran dilakukan dengan metode cash.
"Jadi prosesnya begitu. Kalau tidak ada cash, tidak akan ada sabunya," katanya.
Uang itu kemudian diserahkannya kepada Kasranto di Mapolsek Kalibaru.
Kasranto pun menyerahkan Rp 20 juta sebagai imbalan bagi Janto.
"Jadi kita kalau dalam kesepakatan penjualan sabu itu saya tidak ada bicara apapun. Cuma karena waku itu cari lawan, saya cari lawan. Saya tidak mengharapkan apa-apa," ujar Janto.
Sebagai informasi, Kasranto dan Janto merupakan terdakwa dalam perkara peredaran narkoba yang juga menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.