Eks Kapolsek Kalibaru dapat Uang Rp 500 Juta dari Hasil Jual Narkoba Milik Jenderal Bintang Dua
Sidang kasus peredaran narkoba yang menyeret beberapa anggota Polri kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus peredaran narkoba yang menyeret beberapa anggota Polri kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Senin (20/2/2023).
Dalam persidangan, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Satu diantara dua saksi yang diadirkan ialah mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Sebagai anggota Satresnarkoba, Janto mengaku membantu mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok Kompol Kasranto menjual narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan Janto di persidangan, narkoba jenis sabu tersebut diperoleh Kasranto dari seorang jenderal bintang dua.
"Di pertengahan bulan sembilan dibilang kepada saya, ini punya jenderal bintang dua," katanya di dalam persidangan, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Hotman Paris Soroti Pergantian JPU Sidang Irjen Pol Teddy Minahasa: Ada Jaksa Kasus Ferdy Sambo
Sabu seberat 1 kilogram pun dijual Janto kepada bandar narkoba, Alex Bonpis.
Transaksi haram itu dilakukan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari transaksi itu, Janto memperoleh uang cash atau tunai Rp 500 juta dari Alex Bonpis.
Menurut Janto, Kasranto memang berpesan agar pembayaran dilakukan dengan metode cash.
"Jadi prosesnya begitu. Kalau tidak ada cash, tidak akan ada sabunya," katanya.
Uang itu kemudian diserahkannya kepada Kasranto di Mapolsek Kalibaru.
Kasranto pun menyerahkan Rp 20 juta sebagai imbalan bagi Janto.