Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kapolsek Kalibaru Simpan Sabu Irjen Teddy Minahasa di Lemari Kantor

Sidang peredaran narkoba oleh anggota polisi kembali dibuka di persidangan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Kapolsek Kalibaru Simpan Sabu Irjen Teddy Minahasa di Lemari Kantor
Ist
Janto Parluhutan dan M Nasir menjadi saksi dalam persidangan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa pada Senin (20/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang peredaran narkoba oleh anggota polisi kembali dibuka di persidangan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa, Senin (20/2/2023).

Dua saksi pun dihadirkan untuk memberikan keterangan. Satu di antaranya ialah mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Dalam kesaksiannya, Janto mengungkapkan bahwa dirinya menjual 1 kilogram sabu dari mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto.

Saat itu, 24 September 2022 dia diminta untuk ke ruangan Kasranto.

Dia pun menghadap Kasranto seorang diri.

"Jadi Pak Kasranto yang menelpon saya waktu itu. Waktu pengambilan sabu itu: To, barang sudah jadi. Barang sudah sampai di Polsek, sudah ambil," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Dalam pertemuan itu, Janto melihat Kasranto mengambil sabu yang disimpan di lemari di ruang kerja Kasranto.

BERITA TERKAIT

"Jadi waktu itu di ruang kerja Kapolsek ada semacam tempat tidur. Jadi di ruang tempat tidur itu ada berbentuk lemari. Jadi dari situ diambil beliau," katanya.

Namun dalam kesempatan itu, Janto tidak diberi tahu dan tak menanyakan asal sabu tersebut secara spesifik.

Janto hanya diberitahu bahwa sabu itu berasal dari seorang jenderal bintang dua.
"Dibilang kepada saya, ini punya jenderal bintang dua," kata Janto.

Sebagai informasi, asal muasal sabu yang dimiliki Kasranto itu sebelumnya telah terungkap dalam persidangan Rabu (8/2/2023).

Saat itu lima penyidik Polda Metro Jaya menjadi saksi di persidangan.

Keterangan mereka diawali dari penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu.

"Awalnya hanya backup Polres Metro Jakarta Pusat karena hanya melakukan penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu," ujar saksi Tri Hamdani di dalam persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas