Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Soroti Pergantian JPU Sidang Irjen Pol Teddy Minahasa: Ada Jaksa Kasus Ferdy Sambo

Bahkan Hotman Paris mengaku melihat adanya jaksa yang pernah ditugaskan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hotman Paris Soroti Pergantian JPU Sidang Irjen Pol Teddy Minahasa: Ada Jaksa Kasus Ferdy Sambo
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Janto Parluhutan dan M Nasir dihadirkan jadi saksi dalam persidangan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa pada hari ini, Senin (20/2/2023), diawali dengan keberatan pihak terdakwa.

Pasalnya, terdapat perubahan komposisi tim jaksa penuntut umum (JPU) yang bersidang pada perkara ini.

Keberatan itu pun dilontarkan Hotman Paris selaku pengacara ManIrjen Pol Teddy Minahasa.

"Di luaran kita dengar terjadi pergantian kejaksaan. Diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung," kata Hotman Paris dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023).

Baca juga: Hotman Paris Adu Argumen dengan Jaksa Penuntut Umum di Sidang Irjen Teddy Minahasa, Protes Sikap JPU

Bahkan Hotman Paris mengaku melihat adanya jaksa yang pernah ditugaskan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Dia pun menuding pergantian tim JPU itu lantaran takut melawan dirinya sebagai pengacara terdakwa.

BERITA REKOMENDASI

"Sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Mungkin terlalu berat melawan penacara, kami enggak tahu," ujarnya.

Kemudian dia meminta agar Majelis Hakim mengecek surat tugas dari para jaksa penuntut umum yang ditugaskan dalam persidangan hari ini.

Majelis Hakim lantas menanyakan kebenaran pergantian personel itu kepada tim JPU.

Tim JPU kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Kejaksaan RI, komposisi penuntut umum merupakan wewenang Kejaksaan.

"Kami semua yang hadir di muka persidangan saat ini adalah penuntut umum. Lebih lanjut pula di Pasal 2 nya, diatur bahwa jaksa itu satu yang tidak terpisahkan," ujar jaksa penuntut umum di dalam persidangan yang sama.


Meski demikian, Majelis Hakim tetap mengecek surat tugas dari para jaksa penuntut umum yang hadir.

Dari pengecekan itu, Majelis Hakim menemukan ada 10 jaksa yang hadir dari total anggota tim 19 orang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas