Hotman Paris Tagih Ketegasan Saksi Soal Sabu yang Tak Terkait Irjen Teddy Minahasa
Pengacara Hotman Paris mencecar saksi mengenai tak ada keterlibatan kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris mencecar saksi mengenai tak ada keterlibatan kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Dirinya meminta penegasan dari saksi yang hadir dalam persidangan, Aiptu Janto Situmorang.
"Apakah saudara tetap pada jawaban saudara bahwa anda tidak tahu itu (Inspektur) Jenderal Teddy Minahasa?" tanya Hotman Paris dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023).
"Tetap," ujar Janto dalam persidangan yang sama.
Kemudian Hotman juga memastikan apakah Janto tidak tahu-menahu asal daerah sabu yang diperoleh dari eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
"Apakah anda tetap pada jawaban saudara bahwa tidak tahu narkoba itu berasal dari Bukittinggi?" tanya Hotman lagi.
"Tetap. Asalnya saya tidak tahu," jawab Janto.
Tak hanya kepada Janto, ketegasan juga ditagih kepada saksi lainnya, yaitu Muhamad Nasir, anak buah gembong narkoba Alex Bonpis.
"Untuk saudara Nasir, apakah anda tahu asal narkoba ini dari mana?"
"Saya tidak tahu," kata Nasir.
Sebagai informasi, Kasranto, Janto, dan Nasir merupakan terdakwa dalam perkara peredaran narkoba yang juga menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Selain mereka, ada pula tiga terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu; mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Syamsul Maarif; dan Linda Pujiastuti.
Baca juga: Hakim Marahi Hotman Paris dalam Persidangan Irjen Teddy Minahasa: Ini Tempat Terhormat
Para terdakwa dalam kasus ini didakwa pasal yang sama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.