Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Perkara Ferdy Sambo Kini Tangani Kasus Irjen Teddy Minahasa, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung buka suara soal pergantian tim jaksa penuntut umum dalam perkara peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa sebagai terdakwa

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Perkara Ferdy Sambo Kini Tangani Kasus Irjen Teddy Minahasa, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perkara peredaran Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Pihak kuasa hukum sempat mempertanyakan soal pergantian jaksa penuntut umum saat sidang. 

Bahkan Hotman Paris mengaku melihat adanya jaksa yang pernah ditugaskan dalam persidangan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Dia pun menuding pergantian tim JPU itu lantaran takut melawan dirinya sebagai pengacara terdakwa.

Baca juga: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, Polisi Kurir Narkoba Sebut Jenderal Jual Sabu Tak Lumrah

"Sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Mungkin terlalu berat melawan pengacara, kami enggak tahu," ujarnya.

Kemudian dia meminta agar Majelis Hakim mengecek surat tugas dari para jaksa penuntut umum yang ditugaskan dalam persidangan hari ini.

Majelis Hakim lantas menanyakan kebenaran pergantian personel itu kepada tim JPU.

Tim JPU kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Kejaksaan RI, komposisi penuntut umum merupakan wewenang Kejaksaan.

"Kami semua yang hadir di muka persidangan saat ini adalah penuntut umum. Lebih lanjut pula di Pasal 2 nya, diatur bahwa jaksa itu satu yang tidak terpisahkan," ujar jaksa penuntut umum di dalam persidangan yang sama.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Majelis Hakim tetap mengecek surat tugas dari para jaksa penuntut umum yang hadir.

Dari pengecekan itu, Majelis Hakim menemukan ada 10 jaksa yang hadir dari total anggota tim 19 orang.

"Jadi jaksanya ada 19 orang. Yang hadir di sini ada 10. Baik kalau demikian, kita lanjutkan proses persidangan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Kronologi Menurut Dakwaan Jaksa

Sekadar informasi, dalam dakwaan jaksa penuntut umum terungkap kronologi eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjual barang bukti narkoba jenis sabu di Jakarta.

Irjen Teddy Minahasa Putra diketahui didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Dari penjualan barang haram itu ia disebut telah mengantongi Rp 300 juta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas