Jaksa Perkara Ferdy Sambo Kini Tangani Kasus Irjen Teddy Minahasa, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung buka suara soal pergantian tim jaksa penuntut umum dalam perkara peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa sebagai terdakwa
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tindakan dugaan penjualan itu dilakukan Teddy bersama mantan anak buahnya, eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Dody kemudian dibantu orang kepercayaannya bernama Syamsul Maarif.
Sementara penadah sabu mereka adalah Linda Pudjiastuti.
Mereka berempat didakwa secara bersama-sama dalam dugaan jual beli narkoba.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) mebacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Sabu yang dijual itu merupakan narkoba hasil sitaan Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.
Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.
"Atas laporan tersebut saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram," ujar jaksa.
Kemudian, kata jaksa, Dody mendapat perintah lagi dari Teddy untuk mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas.
Teddy disebut memerintah Dody untuk mengganti sabu itu dengan tawas sebelum dimusnahkan.
Dalihnya, untuk undercover buy dan bonus anggota.
Jaksa menyebut Dody melaksanakan perintah tersebut lantaran takut dengan Teddy.
"Saksi menjawab Syamsul Maarif, bahwa apabila tidak dilaksanakan, maka nantinya saksi Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah besar," ujar Jaksa dalam surat dakwaan Dody.