Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, Polisi Kurir Narkoba Sebut Jenderal Jual Sabu Tak Lumrah
Dirinya memberikan keterangan mengenai penjualan 1 kilogram sabu yang diperoleh dari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang menjadi saksi kasus peredaran narkoba atsa terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini, Senin (20/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dirinya memberikan keterangan mengenai penjualan 1 kilogram sabu yang diperoleh dari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Sayangnya, Janto mengaku tak mengetahui asal sabu tersebut.
Dia hanya diberi tahu Kasranto bahwa sabu yang mesti diantarnya merupakan milik jenderal bintang dua.
"Sumbernya dari mana, dibilang dia belum ada. Cuma dibilang di pertengahan bulan sembilan kepada saya, ini punya jenderal bintang dua," kata Janto dalam persidangan Senin (20/2/2023).
Kemudian Janto mengaku tidak mengetahui sosok jenderal bintang dua yang dimaksud. Pun dirinya tak menanyakan hal tersebut kepada Kasranto.
"Sama sekali saya tidak paham," ujarnya.
Namun, Janto menyebut bahwa jenderal bintang dua yang menjual narkoba bukanlah hal yang lumrah.
Hal tersebut baru kali itu ditemuinya selama berkarir 24 tahun di Kepolisian.
"Selama saudara bertugas 24 tahun, apakah kebiasaan jenderal begitu?" tanya jaksa penuntut umum kepada Janto dalam persidangan yang sama.
"Tidak ada," kata Janto.
Baca juga: Muncul Istilah Cari Lawan dalam Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ternyata Ini Maksudnya
Sebagai informasi, Kasranto dan Janto merupakan terdakwa dalam perkara peredaran narkoba yang juga menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Selain mereka, ada pula empat terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu; mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Syamsul Maarif; Linda Pujiastuti, dan M Nasir.
Para terdakwa dalam kasus ini didakwa pasal yang sama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.