Kronologi Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah: KPK Cokok Ricky Ham Pagawak di Sebuah Rumah
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologi penangkapan Ricky Ham Pagawak
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Selanjutnya tim penyidik KPK dengan pengawalan tim Jatanras Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi salah satu rumah yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Baca juga: Sosok Ricky Ham Pagawak, Tersangka Kasus Suap Rp 24 M, Kini Jalani Proses Hukum di KPK
"Saat tiba di lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan keberadaan tersangka RHP dan seketika langsung dilakukan penangkapan yang kemudian diamankan menuju Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan," ujar Firli.
KPK pun telah menahan Ricky Ham Pagawak selama 20 hari pertama, mulai 20 Februari 2023 hingga 11 Maret 2023 di rutan KPK pada gedung Merah Putih.
KPK diketahui menetapkan Ricky sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi antikorupsi mensinyalir nilai dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang Ricky Ham Pagawak mencapai Rp200 miliar.
-