Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah: KPK Cokok Ricky Ham Pagawak di Sebuah Rumah

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologi penangkapan Ricky Ham Pagawak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in Kronologi Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah: KPK Cokok Ricky Ham Pagawak di Sebuah Rumah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terkait dugaan suap Rp 24,5 miliar gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selanjutnya tim penyidik KPK dengan pengawalan tim Jatanras Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi salah satu rumah yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Baca juga: Sosok Ricky Ham Pagawak, Tersangka Kasus Suap Rp 24 M, Kini Jalani Proses Hukum di KPK

"Saat tiba di lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan keberadaan tersangka RHP dan seketika langsung dilakukan penangkapan yang kemudian diamankan menuju Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan," ujar Firli.

KPK pun telah menahan Ricky Ham Pagawak selama 20 hari pertama, mulai 20 Februari 2023 hingga 11 Maret 2023 di rutan KPK pada gedung Merah Putih.

KPK diketahui menetapkan Ricky sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisi antikorupsi mensinyalir nilai dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang Ricky Ham Pagawak mencapai Rp200 miliar.
 

-

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas