Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Soal Koalisi, PKN Sebut Sedang Uji Materi ke MK Karena Tak Bisa Jadi Partai Pengusung Capres

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) belum membicarakan terkait koalisi dengan partai lain untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditanya Soal Koalisi, PKN Sebut Sedang Uji Materi ke MK Karena Tak Bisa Jadi Partai Pengusung Capres
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ABN
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika (tengah), didampingi Sekjen PKN Sri Mulyono (kanan), mengukuhkan tokoh nasional Laksamana Sukardi (kiri), saat mengadakan pertemuan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023). Laksamana Sukardi dikukuhkan dan bergabung ke PKN untuk memperkuat perhelatan politik jelang 2024 mendatang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) belum membicarakan terkait koalisi dengan partai lain untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika mengatakan, belum memikirkan soal koalisi karena menurutnya saat ini calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) belum ada.

"Kita belum bicara koalisi karena sampai sekarang kita fokus ke partai masing-masing," kata Gede Pasek, saat ditemui di Kantor Pimpinan Nasional (Pimnas) PKN, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

"Koalisi itu untuk apa? Koalisi itu untuk capres-cawapres. Sebenarnya belum ada capres-cawapres sampai sekarang," sambung Pasek.

Pasek mengungkapkan, saat ini partainya sedang melakukan uji materi Pasal 6 A ayat 2 UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, pasal tersebut mengatur tentang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Baca juga: PKN Samakan Nasib Anas Urbaningrum dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim, Korban Kriminalisasi

BERITA REKOMENDASI

"Kami justru sedang melakukan uji materi ke MK terkait dengan tidak terlaksananya Pasal 6 A ayat 2 UUD 1945," kata Pasek.

"Kami sebagai parpol Peserta Pemilu ternyata tidak bisa mengusung karena kami tidak punya suara sah. Kami tidak punya kursi. Sementara pasal 222 UU Pemilu hanya mengatur dua syarat itu saja," lanjutnya.

Pasek kemudian meminta doa kepada publik agar uji materi tersebut berhasil dan partainya dapat menjadi partai pengusung capres-cawapres.

"Kalau nanti itu ya mohon doanya berhasil. Ada pintu baru lagi untuk putra putri nusantara yang ingin mengabdi untuk republik ini lewat jalur parpil peserta Pemilu yang tidak menganut azas kursi dan suara sah," ucap Pasek.

Baca juga: Laksamana Sukardi Gabung PKN, Gede Pasek: Ada Tempat Khusus Sejajar Anas Urbaningrum

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika menegaskan, partainya tidak diciptakan sebagai alat balas dendam kepada Partai Demokrat.


Pasek mengatakan, hubungannya dengan Partai Demokrat terjalin dengan baik hingga saat ini.

Hal tersebut diungkapkan Gede Pasek dalam acara penyambutan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era pemerintahan Presiden ke-4 Abdurahman Wahid dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, di Kantor Pimpinan Nasional PKN, Jakarta, Selasa (21/2/23).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas