Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Lord Luhut Segera Disidangkan, Haris Azhar: Rapikan Rambut, Sudah Sebulan Belum Dicukur

Kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan segera disidangkan, begini respons santai Haris Azhar selaku terlapor.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Lord Luhut Segera Disidangkan, Haris Azhar: Rapikan Rambut, Sudah Sebulan Belum Dicukur
Kolase foto Tribunnews
Kolase Foto Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Kanan). Kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan segera disidangkan, begini respons santai Haris Azhar selaku terlapor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan segera dibawa ke meja hijau untuk disidangkan.

Direktur Lokataru, Haris Azhar selaku terlapor merespon dengan santai soal berkas perkara kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Ya paling tinggal rapikan rambut aja, karena sudah sebulan lebih belum cukur," kata Haris Azhar kepada Tribunnews.com, Senin (21/2/2023).

Sementara terlapor lainnya yakni Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti enggan berkomentar soal kasus yang akan segera disidangkan itu.

Hal ini, kata Fatia, karena belum ada informasi resmi kepadanya soal berkas perkara yang dinyatakan sudah lengkap itu.

"Belum bisa komentar apa-apa, karena belum ada info resmi ke pihak kami," tutur Fatia.

Untuk informasi, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2022 setelah dua somasi tidak ditanggapi.

Berita Rekomendasi

Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik perihal video yang diunggah oleh akun YouTube Haris Azhar bulan Agustus 2021.

Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti dengan Direktur Lokataru Haris Azhar di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (1/11/2022).
Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti dengan Direktur Lokataru Haris Azhar di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (1/11/2022). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

"Disampaikan di wawancara itu, jadi 'Luhut bermain tambang-tambang di Papua'," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, Minggu (26/9/2021).

Selain kalimat yang diucapkan Fatia, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar yang berbunyi 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Laporan dibuat setelah Luhut melayangkan dua kali somasi kepada mereka. Luhut merasa jawaban Fatia dan Haris dalam somasi tidak memuaskan. 

Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris adalah meminta maaf.

Haris dan Fatia Jadi Tersangka

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas