KPK Mulai Selisik Dugaan Korupsi Dana Otsus Papua, Pengembangan dari Kasus Lukas Enembe
KPK mulai fokus menyelisik dugaan korupsi dana otonomi khusus Papua. Kasus ini masih berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai fokus menyelisik dugaan korupsi dana otonomi khusus (otsus) Papua.
Di mana dugaan korupsi dana otsus Papua ini masih berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Kami pastikan KPK konsen terhadap pendalaman informasi mengenai hal tersebut. Bahan keterangan yang mendukung segera kami kumpulkan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
"Pada porsi yang sama, KPK juga gencar melakukan upaya pencegahan, pendidikan, serta kerja sama kelembagaan untuk mendukung pemberantasan korupsi," tambahnya.
Sebelumnya, KPK memastikan bakal menyelisik dugaan penggunaan uang oleh Lukas Enembe yang berasal dari dana otsus.
Baca juga: KPK Bakal Jerat Tersangka Baru Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe
Salah satunya yaitu terkait dugaan penggunaan duit ke rumah judi atau kasino di luar negeri.
"Jadi dugaan terkait penggunaan uang yang juga diterimanya terkait apa yang kami tersangkakan, pasti kami dalami. Bagaimana kemudian aliran dana itu ke mana, termasuk penggunaannya," kata Ali Fikri, Senin (23/1/2023).
"Termasuk informasi informasi yang di luar beredar, tentu itu menjadi penting bagi KPK untuk mendalaminya kepada saksi-saksi nantinya," imbuhnya.
Baca juga: KPK Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Terkait Kasus Lukas Enembe
KPK, disebut Ali, akan terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak penggunaan uang oleh Lukas Enembe di luar negeri.
Dimana diketahui, PPTAK adalah instansi yang pertama kali menyebut adanya dugaan aliran uang Lukas Enembe di kasino.
"Ketika proses penyidikan perkara ini, kami selalu koordinaasi dari awal dengan PPATK, dengan lembaga lain tentunya," kata Ali.
"Makanya kemudian kami memeriksa satu saksi dari Anggota DPRD Provinsi Papua atas nama Yunus Wonda, didalami terkait pengetahuannya saksi ini mengenai dana otsus, termasuk juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE selaku gubernur," tambahnya.
Baca juga: Lukas Enembe Sebut Tak Punya Kaitan dengan OPM, Bantah Kenal Benny Wenda
Sekadar informasi Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Ia diduga menerima suap hingga Rp1 miliar.
Lukas Enembe diduga menerima suap dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Suap itu diduga diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Enembe juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya. Perhitungan awal, nilainya mencapai Rp10 miliar.