Kuasa Hukum Ketua FKMTI Sebut Kasus yang Menimpa Kliennya Aneh, Dirugikan Tapi Dipenjarakan
Kuasa Hukum Ketua FKMTI, Yahya Rasyid menilai perkara yang menimpa kliennya sangat aneh dan sangat dipaksakan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo dan istrinya, Yahya Rasyid menilai perkara yang menimpa kliennya sangat aneh dan sangat dipaksakan.
Dikatakan, selaku pembeli beritikad baik, seharusnya SK Budiardjo tidak bisa dikriminalisasi.
Apalagi yang dipermasalahkan hanya sekitar 3.000 meter tanah girik yang dibelinya dari AH Subrata.
Menurut Yahya, keaslian girik tersebut juga sudah tercatat sejak tahun 1976 yang diperkuat keterangan lurah, camat, serta PBB yang telah dibayar.
Bahkan sudah dicek kebenarannya oleh Kemenkopolhukam.
Baca juga: FKMTI Gelar Unjuk Rasa di Komnas HAM Buntut Penahanan SK Budiharjo dan Istrinya
Sebaliknya, pihak palapor menguasai, membangun ruko di atas lahan 1 hektare lebih tanah yang telah dibeli SK Budiardjo.
"Kasus ini aneh, pihak pelapor tidak dirugikan sama sekali, pengembang diperkarakan hanya 3000 meter, tetapi seluruh tanah Pak Budi seluas satu hektar dikuasai, dibangun ruko,dijualbelikan, tidak dirugikan, bahkan bisa untung berlipat."
"Jadi yang bertindak kriminal sebenarnya siapa, Pak Budi jelas pihak yang sangat dirugikan, tetapi malah dipenjarakan, apa Ini tidak melanggar HAM?" ungkapnya di PN Jakarta Barat, Selasa (21/2/2022).
Karena itu, Yahya meminta majelis hakim PN Jakarta Barat menangguhkan penahanan terhadap mereka agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
"Sejumlah tokoh, seperti Anggota DPR RI Lulu Nur Hamidah, Pimpinan MUI Buya Anwar Abbas, Ketua GBN Erros Djarot juga telah menyatakan bersedia menjadi penjamin."
"Selain itu, SK Budiardjo dan istrinya tidak mungkin melarikan diri, menyembunyikan barang bukti karena sejak awal SK Budiardjo telah bersedia adu data secara terbuka dengan konglomerat yang melaporkannya," sambungnya.
Yahya juga meminta majelis agar sidang bisa diliput media dan menyiarkan langsung jalannya persidangan.
Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui modus mafia tanah bisa melakukan kriminalisasi terhadap pemilik tanah yang tetapi tidak bersedia menjual tanah mereka kepada mafia tanah.