Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ketua FKMTI Sebut Kasus yang Menimpa Kliennya Aneh, Dirugikan Tapi Dipenjarakan 

Kuasa Hukum Ketua FKMTI, Yahya Rasyid menilai perkara yang menimpa kliennya sangat aneh dan sangat dipaksakan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kuasa Hukum Ketua FKMTI Sebut Kasus yang Menimpa Kliennya Aneh, Dirugikan Tapi Dipenjarakan 
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Budiardjo berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bisa hadirkan percepatan berantas mafia tanah. - Kuasa Hukum Ketua FKMTI, Yahya Rasyid mengatakan, perkara yang menimpa kliennya sangat aneh dan sangat dipaksakan. 

"Kriminalisasi terhadap rakyat pemilik tanah itu kerap terjadi, agar rakyat bisa ditekan untuk melepaskan hak tanah mereka dengan harga murah, sebaliknya, perusahaan konglomerat bisa untung berlipat."

"Karena itu, tadi kami meminta agar majelis hakim mengizinkan disiarkan langsung, dan dikabulkan dengan catatan tidak perlu banyak media karena keterbatasan tempat," ujarnya.

Sedangkan soal penangguhan penahanan, menurut Yahya, hakim belum memutuskan.

Namun Yahya berharap, SK Budiardjo dan istrinya segera ditangguhkan penahanannya.

Selain alasan kemanusiaan, juga demi lancarnya jalan persidangan yang sering tertunda karena terkait masalah penjemputan dari tahanan.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan Selasa (28/2/2022).

Yahya menjelaskan, pengadilan yang terbuka dan siarkan langsung ini, akan menjadi momen penting untuk mengetahui mengapa Ketua FKMTI yang jadi korban pemukulan, kontainernya dicuri pada tahun 2010 retapi justru kini jadi tersangka.

Berita Rekomendasi

"Apakah karena ada pihak yang ingin membungkam mulut Pak Budi yang sedang memperjuangkan ribuan korban Mafia tanah yang dirampas haknya."

"Sebaliknya, laporan pemukulan Dan pencurian Lima kontainernya dikesampingkan, padahal, jelas ada bukti. Hanya 10 penyidik Polda Metro yang dinyatakan melanghar kode etik, tetapi tidak ada yang ditahan atau diseret ke pengadilan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas