Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Nasional: KSAD Dudung Disebut Jenderal Santri - Kata Pengamat soal Nasib Bharada E di Brimob

Berita populer nasional Tribunnews.com: KSAD Dudung disebut sebagai Jenderal Santri, hingga kata pengamat soal nasib Bharada E di Brimob.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Populer Nasional: KSAD Dudung Disebut Jenderal Santri - Kata Pengamat soal Nasib Bharada E di Brimob
Tribunnews.com Gita Irawan/Dok. PN Jaksel
KSAD Dudung Abdurachman dan Bharada E. Berita populer nasional Tribunnews.com: KSAD Dudung disebut sebagai Jenderal Santri, hingga kata pengamat soal nasib Bharada E di Brimob. 

TRIBUNNEWS.com - Simak berita populer nasional Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman disebut sebagai Jenderal Santri.

Sebutan ini disematkan oleh Wakil Presiden, Maruf Amin, dan Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman.

Sementara itu, Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto, memberikan tanggapan soal nasib Richard Eliezer (Bharada E) sebagai anggota Polri.

Seperti diketahui, Bharada E telah dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dirangkum Tribunnews.com, Selasa (21/2/2023), inilah berita populer nasional selengkapnya:

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Berikan 3 Ribu Paket Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa Cianjur

1. Senada dengan Wapres, Anggota Komisi I DPR Juga Sebut KSAD Dudung Jenderal Santri

Berita Rekomendasi

Anggota Komisi I DPR, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, sepakat dengan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, yang melabelkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman sebagai jenderal santri.

Menurut dia, Dudung selama ini memiliki kepedulian terhadap ulama, ustad, habaib, santri dan pesantren.

“Selama itu positif untuk rakyat saya mendukung apa yang dilakukan pak KSAD,” ujar Rizki saat dihubungi, pada Senin (20/2/2023).

Hal ini disampaikan Rizki perihal bantuan dari KSAD Dudung kepada korban bencana gempa bumi Cianjur.

Bantuan dari Jenderal Dudung kepada korban gempa bumi Cianjur tersebut bersamaan dengan acara Muhasabah dan Istigasah Doa Keselamatan Bangsa sebagai Momentum Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Cianjur pada Minggu (19/2/2023).

Menurut Riziki, kegiatan keagamaan dan kemanusiaan yang terus dilakukan KSAD harus didukung semua kalangan.

Menurutnya, Dudung cukup peka dalam melihat realitas sosial kemanusiaan. Sebagai prajurit, Dudung tidak hanya latihan fisik tapi juga kerap melakukan latihan spiritual.

Baca selengkapnya >>>

2. Dosen UII yang Hilang di Norwegia Terdeteksi di AS, Rektor UII: Misi Utama Bawa Pulang ke Indonesia

Ahmad Munasir Rafie Pratama, dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dikabarkan hilang di Norwegia.
Ahmad Munasir Rafie Pratama, dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dikabarkan hilang di Norwegia. (Instagram @poladjogja)

Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ahmad Munasir Rafie Pratama, yang dilaporkan hilang di Norwegia kini terlacak berada di Boston, Amerika Serikat (AS).

Rekor UII, Fathul Wahid, menyatakan Ahmad Munasir Rafie Pratama berada di Boston, tetapi tidak diketahui lokasi detailnya.

Hingga saat ini, kata Fathul, Ahmad Munasir Rafie Pratama belum bisa dihubungi.

Baca juga: Dosen UII Disebut Sengaja Mengubah Rute ke Boston, Apa Tujuannya ke Amerika Serikat?

"Sampai saat ini AMRP (Ahmad Munasir Rafie Pratama) belum bisa dihubungi," kata Fathul Wahid, Minggu (19/2/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Fathul mengaku, pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa Ahmad Munasir Rafie Pratama terbang menuju Boston setelah kembalinya dia dari Oslo melalui Istanbul dan tidak langsung kembali ke Indonesia.

Fathul mengatakan misi utama pihaknya saat ini adalah bisa membawa Rafie pulang ke Indonesia agar bisa berkumpul kembali bersama keluarga.

“Misi utama kami sekarang adalah membawa mas Rafie pulang, berkumpul bersama keluarga dan mengabdi di UII,” ujar Fathul, Senin (20/2/2023), dikutip dari Tribunjogja.com.

Baca selengkapnya >>>

3. Soal Nasib Bharada E di Polri, Pengamat Kepolisian: Kalau Sudah Dipidana Layak PTDH

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dan langsung diamankan oleh pihak LPSK untuk menhindari wartawan. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dan langsung diamankan oleh pihak LPSK untuk menhindari wartawan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, menilai terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) layak dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Bambang menilai, vonis ringan tidak bisa menjadi tolak ukur seorang oknum Polri yang melakukan tindak pidana bisa kembali ke kepolisian. 

Menurutnya, vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pada Richard tak menghapuskan fakta-fakta tindak pidana yang dilakukan. 

"Seseorang yang sudah melakukan tindak pidana sudah layak di PTDH," kata Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (19/2/2023).

"Hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta-fakta dia yang melakukan penembakan dengan mengakibatkan rekannya meninggal dunia," ujarnya. 

Hal tersebut, kata Bambang, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003. 

Bambang menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH salah satunya adalah melakukan tindak pidana.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Soal Karier Bharada E di Polri, Reza Indragiri: Eliezer Layak Dipandang Sebagai Aset, Bukan Musuh

4. Kapolda Jambi Alami Luka Paling Parah, Proses Evakuasi Dimaksimalkan Melalui Jalur Udara

Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono (kiri) dan kondisi Irjen Rusdi Hartono saat di lokasi helikopter mendarat darurat di hutan Kerinci.
Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono (kiri) dan kondisi Irjen Rusdi Hartono saat di lokasi helikopter mendarat darurat di hutan Kerinci. (Kloase Tribunnews.com/ Herudin/ Tribunjambi/ istimewa)

Kepolisian RI menyebutkan Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono, menjadi korban yang mengalami luka paling parah dalam kecelakaan helikopter Super Bell 300 yang mendarat darurat di wilayah hutan Gunung Kerinci.

Adapun penumpang lain helikopter Super Bell 300 telah dalam kondisi stabil.

Sementara, Irjen Rusdi mengalami luka patah tangan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa proses evakuasi Kapolda Irjen Rusdi bakal dimaksimalkan melalui jalur udara

"Iya dimaksimalkan jalur udara, tapi kita utamakan fokus kita Pak Kapolda karena Pak Kapolda alami luka."

"Yang lainnya kondisinya stabil secara bertahap," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (20/2/2023).

Baca selengkapnya >>>

5. Jaksa Kasus Sambo Hadir di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Pertanyakan

Irjen Pol Teddy Minahasa dan pengacaranya Hotman Paris Hutapea dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Irjen Pol Teddy Minahasa dan pengacaranya Hotman Paris Hutapea dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, mempertanyakan kehadiran jaksa dalam kasus Ferdy Sambo cs dalam sidang perkara kasus peredaran narkoba kliennya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Adapun jaksa yang dimaksud adalah Paris Manalu.

Awalnya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih akan membuka sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan narkoba dengan terdakwa, Teddy Minahasa.

Saat akan dibuka, Hotman Paris pun langsung mempertanyakan kehadiran Paris Manalu yang notabene jaksa dalam kasus Ferdy Sambo cs.

Baca juga: Jaksa Perkara Ferdy Sambo Kini Tangani Kasus Irjen Teddy Minahasa, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Hotman Paris pun mempertanyakan kepada hakim terkait surat tugas yang dimiliki Paris Manalu.

Ia menduga adanya Paris Manalu sebagai jaksa dalam sidang perkara Teddy Minahasa adalah atas perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hari ini, kami melihat yang hadir di sidang ini, rekan-rekan kita dari Kejaksaan. Apakah memang ada kerja dari penggantian tim? Karena di luaran kita dengar, penggantian dan diturunkan jaksa dari Kejaksaan Agung," katanya, Senin.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas