Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Berikut Rincian Insentifnya

Pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan di www.prakerja.go.id. Simak syarat, cara daftar serta rincian insentif Kartu Prakerja Gelombang 48.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Berikut Rincian Insentifnya
IG @prakerja.go.id
Syarat dan cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 beserta rincian insentifnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat, cara daftar serta rincian insentif Kartu Prakerja Gelombang 48.

Kartu Prakerja Gelombang 48 telah dibuka sejak Jumat (17/2/2023).

Pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan hanya melalui website resmi www.prakerja.go.id.

Mengutip ekon.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite Cipta Kerja menuturkan terdapat perbedaan skema pelaksaan pada Kartu Prakerja 2023 ini.

Mulai tahun 2023, akan dijalankan Skema Normal yang tidak lagi bersifat semi bantuan sosial, sehingga lebih difokuskan pada peningkatan keahlian dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, di tahun 2023 besaran bantuan yang akan diterima peserta mengalami penyesuaian, yakni senilai Rp4,2 juta per individu.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka! Kuota 10 Ribu, Login prakerja.go.id dan Klik Gabung

Rincian Insentif

Berita Rekomendasi

Rincian insentif yang diberikan berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali.

Selain itu, peserta juga mendapatkan insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 48, ketahui syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara;

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

- Aparatur Sipil Negara;

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kepala Desa dan perangkat desa;

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48 - Update pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, dibuka mulai Jumat 17 Februari 2023.
Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48 - Update pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, dibuka mulai Jumat 17 Februari 2023. (Instagram @prakerja.go.id)

Tata Cara Daftar Kartu Prakerja

Buat Akun Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id  dan klik menu Daftar Sekarang.

- Selanjutnya pendaftar akan otomatis masuk ke laman dashboard.prakerja.go.id/daftar

- Silakan lakukan pendaftaran dengan memasukkan e-mail, dan password.

- Kemudian, klik 'Daftar'

- Selanjutnya cek e-mail, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 yang Sudah Dibuka, Segera Gabung dan Ketahui Perubahannya

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Daftar Kartu Prakerja:

- Jika sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik Login atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.

- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

- Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.

- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

- Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

- Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas