Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Usia 50 Tahun Pimpinan KPK Dianggap Pemerintah Tak Diskriminatif

Pemerintah berpandangan bahwa persayaratan, termasuk batasan usia diperlukan agar memenuhi kesesuaian dengan jabatan dan aktivitas dari jabatan itu

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Syarat Usia 50 Tahun Pimpinan KPK Dianggap Pemerintah Tak Diskriminatif
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Penyampaian keterangan pihak pemerintah dalam sidang lanjutan gugatan Undang-Undang KPK atas pemohon Komisioner KPK, Nurul Ghufron pada Selasa (21/2/2023). Pemerintah turut menyampaikan pandangan atas gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengenai batas minimum usia Pimpinan KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah turut menyampaikan pandangan atas gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengenai batas minimum usia Pimpinan KPK.

Pandangan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara pengujian materil Undang-Undang KPK pada Selasa (21/2/2023).

Dalam hal batasan usia, pemerintah menilai itu bukan sesuatu yang bersifat diskriminatif.

Baca juga: Nurul Ghufron Gugat Batas Usia Pimpinan KPK, Pemerintah Tekankan Kewenangan DPR

Menurut pemerintah, batasan usia dibutuhkan sebagai penentuan kriteria calon Pimpinan KPK.

"Penentuan batas usia minimal dan maksimal dalam ketentuan a quo diperlukan sebagai penentuan kriteria atau syarat yang berlaku seacra umum dan tidak diskrimintif menurut pemerintah," ujar Mualimin Abdi, kuasa hukum yang mewakili Presiden, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PANRB sebagai pihak pemerintah di hadapan Majelis Hakim MK pada Selasa (21/2/2023).

Pemerintah berpandangan bahwa persayaratan, termasuk batasan usia diperlukan agar memenuhi kesesuaian dengan jabatan dan aktivitas dari jabatan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Sehingga perlu diatur dan ditentukan syarat-syarat sepanjang syarat-syarat demikian objektif," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Nurul Ghufron mengajukan gugatan atas Pasal 29 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam permohonannya, dia mengajukan agar pasal tersebut diuji secara materil dengan Pasal 28 I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Baca juga: Brigita Manohara Kembalikan Duit Rp 480 juta dari Ricky Ham Pagawak, KPK: Tak Hapus Pidana

Dalam petitumnya, Ghufron meminta Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan, yakni mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Selanjutnya, memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya atau dalam hal mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas