Eks Kapolsek Bagi-bagi Rp 500 Juta Hasil Jual Narkoba Irjen Teddy Minahasa di Kalibaru
Kompol Kasranto, terdakwa kasus peredaran narkoba mengungkapkan besaran rupiah yang diperoleh dari hasil jual sabu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompol Kasranto, terdakwa kasus peredaran narkoba mengungkapkan besaran rupiah yang diperoleh dari hasil jual sabu.
Transaksi haram itu dilakukan dengan bandar narkoba, Alex Bonpis melalui Aiptu Janto Situmorang.
Dari menjual 1 kilogram sabu, dirinya memperoleh Rp 500 juta dalam bentuk tunai dari sang bandar.
Uang itu kemudian dibagikannya kepada Janto dan Linda Pujiastuti.
Linda alias Anita Cepu dalam kasus ini berperan sebagai perantara sabu yang diperdagangkan.
Kepada Linda, Kasranto menyerahkan Rp 400 juta sebagai harga kesepakatan di awal.
Kemudian Rp 100 jutanya dipecah untuk upah.
Kepada Janto, dia menyerahkan Rp 20 juta sebagai upah telah menjadi kurir.
"Saya bilang: To, coba kamu mau ngambil berapa?" kata Kasranto mengingat kembali ucapannya dalam sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
"Saya ngambil 20 aja komandan," ujar Kasranto menirukan ucapan Janto waktu itu.
Sementara Anita mengambil Rp 10 juta sebagai upah perantara.
"Mami Linda ambil berapa mam?"
"10," kata Linda, diceritakan Kasranto.
Bagi-bagi uang itu dilakukan ketiganya di daerah Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Utara.