Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kapolsek Bagi-bagi Rp 500 Juta Hasil Jual Narkoba Irjen Teddy Minahasa di Kalibaru

Kompol Kasranto, terdakwa kasus peredaran narkoba mengungkapkan besaran rupiah yang diperoleh dari hasil jual sabu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Kapolsek Bagi-bagi Rp 500 Juta Hasil Jual Narkoba Irjen Teddy Minahasa di Kalibaru
Ist
Kompol Kasranto pada persidangan Rabu (22/2/2023). Eks Kapolsek Bagi-bagi Rp 500 Juta Hasil Jual Narkoba Irjen Teddy Minahasa di Kalibaru 

Arif pun tertangkap oleh tim penyidik. Kemudian dia diinterogasi.

Dari Arif diperoleh keterangan bahwa Anita membeli sabu dari Dody 1 kilogram seharga Rp 300 juta.

Uang tersebut pun telah diberikan Anita secara bertahap, yaitu tiga kali.

Kemudian dari interogasi Arif diperoleh informasi bahwa masih ada sejumlah sabu lagi di kediaman orang tua Dody di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

"Kita ke rumah Pak Dody, itu dua paket seberat 995 dan 984 gram," ujar Tri.

Berdasarkan informasi itulah tim penyidik menangkap Dody di kediamannya dan menyita sekitar dua kilogram sabu yang dipisah menjadi dua klip plastik.

Kemudian dari interogasi Dody diperoleh informasi bahwa sabu itu merupakan penyisihan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

BERITA TERKAIT

Dody pun mengaku dirinya diperintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat untuk menukar sebagaian barang bukti tersebut dan menjual ke Anita.

"Saat penangkapan didapat keterangan bahwa barang itu adalah penyisihan. Hasil introgasi Pak Dody, itu penyisihan yang diperintahkan Kapolda untuk diberikan ke Linda," kata saksi Joko Saputro di dalam persidangan yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas